Polisi Kaji Terapkan Denda Maksimal untuk Penerobos Perlintasan KA
Polda Metro Jaya akan mengkaji penerapan tilang dengan sanksi denda
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan mengkaji penerapan tilang dengan sanksi denda maksimal terhadap pengendara yang nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api.
Hal ini dilakukan agar pengendara jera dan kecelakaan antara kereta api dengan kendaraan bermotor seperti yang terjadi pintu perlintasan Pondok Betung, Pesanggarahan, Bintaro, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2013), tidak terjadi lagi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menuturkan pada dasarnya kepolisian sangat mendukung upaya penegakan hukum dan penindakan secara tegas kepada pengendara yang nekat menerobos pintu perlintasan kereta api. Hal ini, kata dia, dapat memberikan efek jera serta menghindari jatuhnya korban jiwa.
"Namun untuk ini kita harus programkan dulu dengan PT KAI serta institusi lain. Ini yang ke depan akan kami lakukan," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/12/2013).
Menurutnya program penindakan tegas di pintu perlintasan kereta api tidak akan jauh berbeda dengan apa yang sudah dilakukan pihaknya dengan penerapan denda maksimal bagi penerobos busway, melawan arus, parkir liar serta menaikkan dan menurunkan penumpang.
Karenanya, kata Rikwanto, tidak menutup kemungkinan denda maksimal juga akan diterapkan bagi penerobos palang pintu perlintasan kereta api.
"Kami akan berkoordinasi dan berdiskusi lebih dalam dengan PT KAI untuk membahas pelanggaran di perlintasan kereta api dan sanksinya ini," kata Rikwanto.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Ignasius Jonan menilai terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang karena tingkat kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas masih rendah.
Menurutnya, meski pada saat pintu palang kereta api sudah ditutup masih banyak beberapa masyarakat yang berusaha menerobos dan melewati perlintasan sebidang tersebut.
"Saya mengharapkan ada law enforcement yang baik. Kalau melanggar di perlintasan ya harus ditilang," kata Jonan
Jonan menuturkan, jika alasan masyarakat bisa menerobos palang perlintasan sebidang karena menutupnya pintu perlintasan menutup secara pelan-pelan itu adalah untuk keselamatan pengguna jalan.
"Kalau menutupnya cepat justru akan melukai orang," tuturnya.
Jonan mengaku akan melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Perhubungan dan juga Kepolisian dalam menemukan solusi penindakan pengendara yang masih menerobos palang perlintasan kereta api.