Samad Tak Mau Janji Kapan Kasus Century dan Hambalang Tuntas Diusut
Abraham Samad enggan menargetkan waktu penyelesaian dua kasus besar yang sedang ditangani, yakni Century dan Hambalang
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Andri Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad enggan menargetkan waktu penyelesaian dua kasus besar yang sedang ditangani, yakni Century dan Hambalang. Yang jelas, menurut Samad, dua kasus besar ini tengah berjalan proses penyelidikannya di KPK.
"Tapi Insya Allah kasus kasus besar tetap berjalan," tuturnya, di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (9/12/2013).
Saat ditanya soal penyelesaian dua kasus tersebut yang bisa selesai tahun ini, Samad menjawab diplomatis. Ia menyilakan publik untuk tetap mengikuti dan memberi kritik pada KPK.
"Saya enggak berani janji, takut ditagih. Tapi yang jelas silakan ikuti, silahkan evaluasi, kritik terus KPK agar terus menjadi lembaga yang bisa dipercaya," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengklaim pihaknya sedang mengebut menuntaskan kasus proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat, yang ada di tahap penyidikan. Bambang mengatakan penyidik KPK pasang target kasus Hambalang tahun ini bisa diselesaikan.
"Semua yang berkaitan dengan Hambalang kita harapkan bisa kita selesaikan tahun ini," kata dia, Rabu (30/10/2013).
Menurut Bambang, kasus Hambalang dan skandal bailout Rp6,7 triliun Bank Century masuk dalam jadwal kasus yang harus dituntaskan tahun ini. Demi mengejar target ini, Bambang menambahkan, penyidik lebih menggiatkan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Jadi semakin memberi kesempatan pada kita menyelesaikan kasus itu semakin bagus. Itu sebabnya terjadi proses intensifikasi pemeriksaan. Kemarin ketua DPR sudah diperiksa. Itu bagian dari proses intensifikasi," ujar Bambang.
Dalam mengusut kasus Hambalang, KPK menetapkan tiga tersangka kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusnidar, dan Ketua Konsorsium dari PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya, Teuku Bagus Mokhammad Noor. Demi kepentingan penyidikan, Andi dan Deddy Kusnidar sudah ditahan. Namun, Teuku Agus masih bisa menghirup udara bebas.
Adapun dalam kasus dugaan gratifikasi dalam pelaksanaan proyek Hambalang, KPK telah menetapkan mantan Ketua Partai Demokrat Anas urbaningrum. Anas disangkakan telah menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Harier dari PT Adhi Karya selaku perusahaan kontraktor proyek Hambalang.
Bambang berharap penyidik sudah bisa memeriksa dua tersangka terkait Hambalang yang saat ini masih bebas berkeliaran. Namun, ia mengaku memeriksa Teuku Bagus dan Anas bukan perkara mudah. "Memeriksa orang tidak semudah menulis. Jadi kita perlu waktu," ungkap Bambang.