Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Segera Tentukan Nasib Kepala Kejaksaan Negeri Praya

Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat dan seorang wanita yang diketahui berprofesi pengusaha.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in KPK Segera Tentukan Nasib Kepala Kejaksaan Negeri Praya
NET

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terduga kasus suap yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sabtu (14/12/2013) malam masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik KPK. Nasib mereka akan ditentukan dalam waktu 1 x 24 jam.

Kedua terduga suap itu yakni Subri, Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat dan seorang wanita yang diketahui berprofesi pengusaha.

"Betul (Keduanya menjalani pemeriksaan intensif 1 x 24 Jam)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Minggu (15/12/2013).

Kebiasannya, KPK akan menetapkan terduga suap yang terbukti melakukan praktik suap. Usai pemeriksaan intensif, lembaga superbody langsung menjebloskan ke jeruji besi.

Namun, Johan enggan berspekulasi mengenai hal tersebut. Pun termasuk apakah keduanya akan dijebloskan ke jeruji besi. Yang jelas, keduanya masih bersatus terduga kasus tindak pidana korupsi. "Belum ada status," tegasnya.

Sebelumnya, KPK menangkap Jaksa S kemarin (14/12/2013) malam. Jaksa S yang dimaksud adalah Subri yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Praya, NTB. Subri diduga menerima duit dalam bentuk rupiah dan dollar AS.

Selain Subri, KPK juga menangkap seorang perempuan yang berprofesi sebagai pengusaha. Perempuan ini diduga sebagai pemberi suap kepada Jaksa S. Uang tersebut diduga terkait pengurusan perkara tanah di Praya.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas