Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim: Biar Peradi Berikan Sanksi untuk Pengacara Mario Bernardo

pertimbangan hakim tak menerima pidana tambahan yang diminta jaksa karena Mario sudah terbukti bersalah

Penulis: Y Gustaman
zoom-in Hakim: Biar Peradi Berikan Sanksi untuk Pengacara Mario Bernardo
TRIBUNNEWS.COM/YOGI GUSTAMAN
Pegawai Mahkamah Agung, Djodi Supratman (rompi oranye), tersangka dugaan suap penanganan perkara yang ditangani pengacara Mario Bernardo, menjalani rekonstruksi di firma hukum Hotma Sitompul & Associates, Jakarta, Rabu (18/9/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/12/2013) menyatakan tak bisa menerima tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hak pengacara Mario Cornelio Bernardo dicabut karena terbukti bersalah dalam pidana korupsi.

"Menimbang, mengenai pencabutan hak terdakwa sebagai penegak hukum diserahkan kepada organisasi profesi advokat Peradi di mana terdakwa menjadi anggotanya," ujar hakim ketua Antonius Widijantono sebelum jatuh membacakan amar putusan kepada Mario.

Menurut Antonius, pertimbangan hakim tak menerima pidana tambahan yang diminta jaksa karena Mario sudah terbukti bersalah menurut dakwaan primer yakni Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga dakwaan subsidair dan lainnya tidak perlu.

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pengacara Mario lima tahun penjara. Tak cukup itu, jaksa juga meminta hakim mencabut hak pengacara Mario karena memalukan profesi mulia pengacara atau advokat Indonesia.

"Kami juga menuntut supaya majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan pidana tambahan. Yaitu berupa pencabutan hak menjadi penasehat hukum terdakwa Mario Cornelio Bernardo," kata jaksa Pulung Rinandoro saat bacakan tuntutan Mario Senin (25/11/2013).

Mario dianggap bersalah karena terbukti menyuap pegawai negeri sipil Mahkamah Agung dan staf Hakim Agung Andi Abu Ayub Saleh, Suprapto, melalui Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Djodi Supratman, sebesar Rp 150 juta.

Menurut jaksa Pulung, alasan mendasar pidana tambahan pencabutan hak-hak itu tercantum dalam pasal 10 huruf b angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 35 ayat (1) angka 4 KUHPidana.

Berita Rekomendasi

Jaksa juga mengenakan Mario untuk membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan. Jaksa juga menuntut pidana tambahan, yakni pencabutan hak Mario menjadi advokat.

Perbuatan Mario melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia diberatkan karena tak mendukung upaya pemberantasan korupsi, dan selaku penegak hukum mencemarkan nama baik advokat.

Selama memberi keterangan, Mario dianggap berbelit dan tidak mengakui perbuatannya serta tidak merasa menyesal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas