Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Peran Petinggi Partai Hanura

KPK pun menetapkan Subri dan Lusita sebagai tersangka suap dengan barang bukti uang yang nilainya sekitar Rp 213 juta.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Dalami Peran Petinggi Partai Hanura
Warta Kota/Henry Lopulalan
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto (dua kanan) bersama Jamintel Kejaksaan Agung Ajat Sudrajat (kanan), juru bicara KPK Johan Budi, dan seorang penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (15/12/2013). KPK menangkap tangan Kepala Kejaksaan Negeri Praya Lombok, Subri, sebagai pihak penerima suap, dan Lusita Ani Razak sebagai pemberi suap, dengan barang bukti uang senilai total Rp 113 Juta untuk pengurusan sertifikat lahan di kawasan Lombok Tengah. (WARTAKOTA/Hendry Lapulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura,Bambang Wiratmadji Soeharto dalam kasus dugaan suap Kejari Praya, Lombok, NTB.

"Itulah karenanya dia (Bambang) dicegah bepergian ke luar negeri. Kami sedang didalami (hubungannya). Dia dinilai mengetahui (oleh penyidik KPK)," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas saat dikonfirmasi wartawan, di kantornya, Jakarta, Senin (16/10/2013).

Adapun Bambang diketahui sebagai direktur PT Pantai Aan yang melaporkan Sugiharta alias Along atas tuduhan mencaplok lahan kawasan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah.

Kini, Along menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Praya. Pada Kamis (28/11/2013),Along dituntut tiga tahun penjara oleh tim jaksa PN Praya.

Diduga, pemberian suap kepada Kepala Kejari Praya, Lombok,  Subri berkaitan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dengan terdakwa Sugiharto alias Along tersebut.

Pemberian suap diduga dilakukan melalui Lusita Anita Razak yang tertangkap tangan bersama Subri di sebuah kamar hotel di Lombok pada Minggu (15/12/2013).

KPK pun menetapkan Subri dan Lusita sebagai tersangka suap dengan barang bukti uang yang nilainya sekitar Rp 213 juta.

Berita Rekomendasi

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebelumnya mengatakan bahwa KPK menduga ada pihak lain yang bermain dalam kasus suap menyuap yang melibatkan Subri dan Lusita ini. KPK masih mendalami motif pemberian uang oleh Lusita yang diketahui sebagai Direktur PT AAN.

"Sedang didalami apakah hanya pengusaha atau teman dari penguasa, juga didalami apakah ia perantara atau messanger atau owner (pemilik) dalam usaha properti di sana (Pantai Senggigi)," kata Bambang. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas