KPK Dalami Peran Petinggi Partai Hanura
KPK pun menetapkan Subri dan Lusita sebagai tersangka suap dengan barang bukti uang yang nilainya sekitar Rp 213 juta.
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura,Bambang Wiratmadji Soeharto dalam kasus dugaan suap Kejari Praya, Lombok, NTB.
"Itulah karenanya dia (Bambang) dicegah bepergian ke luar negeri. Kami sedang didalami (hubungannya). Dia dinilai mengetahui (oleh penyidik KPK)," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas saat dikonfirmasi wartawan, di kantornya, Jakarta, Senin (16/10/2013).
Adapun Bambang diketahui sebagai direktur PT Pantai Aan yang melaporkan Sugiharta alias Along atas tuduhan mencaplok lahan kawasan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah.
Kini, Along menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Praya. Pada Kamis (28/11/2013),Along dituntut tiga tahun penjara oleh tim jaksa PN Praya.
Diduga, pemberian suap kepada Kepala Kejari Praya, Lombok, Subri berkaitan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dengan terdakwa Sugiharto alias Along tersebut.
Pemberian suap diduga dilakukan melalui Lusita Anita Razak yang tertangkap tangan bersama Subri di sebuah kamar hotel di Lombok pada Minggu (15/12/2013).
KPK pun menetapkan Subri dan Lusita sebagai tersangka suap dengan barang bukti uang yang nilainya sekitar Rp 213 juta.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebelumnya mengatakan bahwa KPK menduga ada pihak lain yang bermain dalam kasus suap menyuap yang melibatkan Subri dan Lusita ini. KPK masih mendalami motif pemberian uang oleh Lusita yang diketahui sebagai Direktur PT AAN.
"Sedang didalami apakah hanya pengusaha atau teman dari penguasa, juga didalami apakah ia perantara atau messanger atau owner (pemilik) dalam usaha properti di sana (Pantai Senggigi)," kata Bambang. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.