Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bakal Periksa Dirjen Bea dan Cukai

Penyidik Bareskrim Mabes Polri berencana memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Agung Kuswandono

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Ade Mayasanto
zoom-in Polisi Bakal Periksa Dirjen Bea dan Cukai
TRIBUNNEWS.COM/Adi Suhendi
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri membawa sebuah brankas dari rumah tersangka kasus suap dan tinndak pidana pencucian uang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Heru Sulastyono, Kamis (8/11/2013). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri berencana memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Agung Kuswandono terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi mantan pejabat Bea Cukai, Heru Sulastyono. Namun demikian, polri belum memastikan kapan pimpinan Bea dan cukai diperiksa.

"Manakala nanti memang harus diminta atau dimungkinkan untuk dimintakan kebutuhan keterangan, beliau akan kita panggil juga dan dilakukan pemeriksaan," ucap Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Rahmad Sunanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2013).

Untuk diketahui, Heru diduga menerima suap dalam rupa polis asuransi berjangka senilai Rp 11,4 miliar, Suap diduga diterima Heru dari Yusran Arief selama kurun 2005-2007, saat Heru menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di Jakarta Utara.

Jabatan Heru saat sebelum dinonaktifkan adalah sebagai Kasubdit Ekspor dan Impor Ditjen Bea Cukai. Yusran diduga menyuap Heru sebagai upaya menghindarkan perusahaannya dari audit pajak.

Heru dan Yusran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, dengan sangkaan Pasal 3 dan 6 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka juga dikenakan sangkaan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas