Kasus Alkes Banten Masuk Tahap Penyidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengurus Surat Perintah Penyidikan dalam dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengurus Surat Perintah Penyidikan dalam dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
"Yang sudah masuk di meja pimpinan itu LKTPK (laporan kejadian tindak pidana korupsi) itu masuk hari ini," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantor KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2013).
LKTPK sendiri diketahui sebagai laporan administrasi awal sebelum surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) diturunkan. Namun, dalam LKTPK tersebut sudah dirumuskan pasal apa yang digunakan untuk menjerat tersangka.
Bambang sendiri mengaku, jika hasil ekspose atau gelar perkara sebelum pembauatan LKTPK sudah dirumuskan pasal yang digunakan menjerat tersangka. Pasal itu pun sudah dirumuskan dalam LKTPK.
"Sudah ada, tapi nanti kalau Sprindik sudah keluar," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasal yang dicantumkan dalam LKTPK adalah pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Isi pasal tersebut menyebutkan, penyalahgunaan wewenang sebagai penyelenggara negara yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan atau koorporasi dan mengakibatkan kerugian negara.
Adapun Ketua KPK, Abraham Samad sebelumnya sudah membocorkan bila pihaknya sepakat meminta tanggung jawab Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah pada perkara tersebut. Namun, masih menunggu proses administrasinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.