Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW: Lantik Bupati Gunung Mas, Pemerintah tidak Pro Pemberantasan Korupsi

Anggota Badan Pekerja Indonesia Coruption Watch (ICW), Emerson Yuntho menanggapi sikap Kementerian Dalam Negeri yang ngotot melantik

Editor: Dewi Agustina
zoom-in ICW: Lantik Bupati Gunung Mas, Pemerintah tidak Pro Pemberantasan Korupsi
TRIBUN/DANY PERMANA
Bupati Gunung Mas Hambit Bintih diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat (8/11/2013). Hambit yang ditahan KPK bersama Ketua MK Akil Mochtar, diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa pilkada Banten. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pekerja Indonesia Coruption Watch (ICW), Emerson Yuntho menanggapi sikap Kementerian Dalam Negeri yang ngotot melantik Bupati Gunung Mas yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hambit Bintih.

"Sikap ngotot pemerintah (Kemendagri) untuk melantik tersangka korupsi (di Rutan) sebagai kepala daerah dengan alasan apapun sungguh memalukan, menjadi preseden buruk, dan dapat dinilai tidak pro pemberantasan korupsi," kata Emerson dalam siaran persnya yang diterima Tribunnews.com.

Emerson menjelaskan, pelantikan terhadap tersangka maupun terdakwa kasus korupsi, merupakan tindakan amoral yang akan merusak citra pemerintah di mata rakyat dan juga merusak reputasi negara ini dimata internasional.

"Pelantikan tersangka ataupun terdakwa koruptor sebagai kepala daerah justru memberikan kesan kompromi dan bahkan memuliakan koruptor," terangnya.

Kementerian Dalam Negeri bersikukuh melantik tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK), Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, karena berstatus tersangka dan belum berstatus terdakwa. Kemendagri berdalih Undang-undang (UU) 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, menyebutkan calon pejabat yang masih berstatus tersangka dan belum terdakwa masih bisa dilantik.

Hambit Bintih menjadi tersangka kasus suap sebesar Rp 3 miliar terhadap mantan Ketua MK, Akil Mochtar dan kini mendekam di Rutan Guntur Jaya. Sebelumnya, pada 9 Oktober 2013 lalu meskipun tertangkap tangan melakukan suap namun MK tetap memenangkan pemenang Pilkada Kabupaten Gunung Mas, yakni Hambit Bintih dan Arton S Dohong, dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Rencana pelantikan Hambit sebagai Kepala Daerah gencar dilakukan karena pada 31 Desember 2013 nanti, masa jabatan Bupati Gunung Mas periode 2008-2013 habis. Dimana jabatan tersebut juga dipegang sebelumnya oleh Hambit Bintih.

Berita Rekomendasi

Emerson mengatakan bila tetap dipaksakan dilantik sebagai Kepala Daerah meski tidak diizinkan KPK, pihak Kemendagri bahkan dapat masuk kategori pihak-pihak yang secara tidak langsung mencegah atau merintangi proses penyidikan dalam perkara korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Pasal 21 UU Tipikor itu berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)". (nurmulia rekso purnomo)

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas