Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sarankan UU Pemerintahan Daerah Segera Direvisi

Hal itu dilakukan guna menyelesaikan polemik pelantikan dan pemberhetian

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Sarankan UU Pemerintahan Daerah Segera Direvisi
dok.tribunnews
KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyarakan agar Undang-undang tentang Pemerintah Daerah segera direvisi. Hal itu dilakukan guna menyelesaikan polemik pelantikan dan pemberhetian sementara kepala negara yang terjerat kasus korupsi.

"Jadi itu harus dipertimbangkan. Yang terpenting ke depan perlu segera direvisi secepatnya. Begitu tersangka korupsi, ya ada jalan keluarnya yang lebih terang," kata Busyro di kantornya, Jakarta, Senin (30/12/2013).

Menurut Busyro, revisi Undang-undang Pemda merupakan solusi yang tepat menyelesaikan masalah tersebut. Sebab, dalam UU Nomor 32/2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12/2008 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), mekanisme pemberhentian sementara baru bisa dilakukan saat seseorang dijadikan terdakwa atau sudah menjalani sidang di Pengadilan.

"Sedangkan proses penyidikan (perampungan berkas tersangka) juga terkadang memerlukan waktu yang cukup lama," kata Busyro.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas