KPK Sarankan UU Pemerintahan Daerah Segera Direvisi
Hal itu dilakukan guna menyelesaikan polemik pelantikan dan pemberhetian
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyarakan agar Undang-undang tentang Pemerintah Daerah segera direvisi. Hal itu dilakukan guna menyelesaikan polemik pelantikan dan pemberhetian sementara kepala negara yang terjerat kasus korupsi.
"Jadi itu harus dipertimbangkan. Yang terpenting ke depan perlu segera direvisi secepatnya. Begitu tersangka korupsi, ya ada jalan keluarnya yang lebih terang," kata Busyro di kantornya, Jakarta, Senin (30/12/2013).
Menurut Busyro, revisi Undang-undang Pemda merupakan solusi yang tepat menyelesaikan masalah tersebut. Sebab, dalam UU Nomor 32/2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12/2008 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), mekanisme pemberhentian sementara baru bisa dilakukan saat seseorang dijadikan terdakwa atau sudah menjalani sidang di Pengadilan.
"Sedangkan proses penyidikan (perampungan berkas tersangka) juga terkadang memerlukan waktu yang cukup lama," kata Busyro.