Pondok Bambu Batasi Pembesuk, Keluarga Ratu Atut Kecewa
Rumah Tahanan Pondok Bambu memberlakukan aturan baru mengenai kunjungan bagi tahanan dan narapidana di Rutan Pondok Bambu
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Rumah Tahanan Pondok Bambu, Sri Susilarti memberlakukan aturan baru mengenai kunjungan bagi tahanan dan narapidana di Rutan Pondok Bambu Kelas IIA Jakarta Timur, mulai Senin (30/12/2013).
Dalam sebuah surat yang dipampang pada papan pengumuman di ruang tunggu pembesuk, Sri menetapkan keluarga yang ingin menjenguk tahanan hanya bisa dilakukan pada Selasa, Kamis dan Jumat. Waktunya dibagi dua sesi, yakni pagi dan siang.
Hal tersebut sontak membuat keluarga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yang sedang menjalani penahanan di Rutan Pondok Bambu keberatan.
"Per hari ini ada aturan baru di Rutan Pondok Bambu. Khusus untuk keluarga tahanan bisa membesuk hanya setiap Selasa, Kamis, dan Jumat," kata TB Sukatma, salah satu pengacara Atut, kepada wartawan di Rutan Pondok Bambu, Senin (30/12/2013).
Sukatma mewakili pihak keluarga, mengaku kecewa dengan aturan tersebut. Sebab, keluarga sangat ingin menjenguk Atut.
"Padahal kehadiran keluarga sangat dibutuhkan oleh ibu. Keluarga ada yang mau datang, tapi karena ada aturan ini sehingga yang bersangkutan baru bisa besuk pada waktu yang ditetapkan," jelasnya.
Berikut peraturan baru untuk pembesuk di Rutan Pondok Bambu Kelas IIA Jakarta Timur, mulai Senin 30 Desember 2013.
1. Bagi setiap orang, keluarga, rohaniawan, dokter pribadi, lembaga sosial, dan penasihat hukum dan lain-lain apabila mengunjungi tahanan yang dititipkan di Rutan Kelas II A Jakarta Timur wajib dilengkapi dengan surat izin kunjungan dari pihak yang menahan.
2. Bagi setiap orang, keluarga, rohaniawan, dokter pribadi, lembaga sosial, dan penasihat hukum dan lain-lain apabila akan mengunjungi narapidana terlebih dahulu membuat surat permohonan mengunjungi narapidana yang ditujukan kepada Karutan Kelas IIA Jakarta Timur dengan menyebutkan anggota keluarga yang akan berkunjung (maksimal lima orang) dengan disertakan fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku.
3. Peraturan mulai diberlakukan pada Senin 30 Dessmber 2013.
Adapun jadwal layanan kunjungan sebagai berikut:
A. Tahanan (waktu kunjungan)
Selasa dan Kamis
Sesi I: pukul 09.30–11.30 WIB,
Sesi II: Pukul 13.30–15.30 WIB,
Jumat
Sesi I: pukul 09.30–11.30 WIB.
B. Narapidana (waktu kunjungan)
Senin dan Rabu
Sesi I: pukul 09.30–11.30 WIB,
Sesi II: Pukul 13.30–15.30 WIB,
Jumat
Sesi II: pukul 13.30–15.30 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.