Setya Novanto dan Idrus Marham Diduga Tahu Kasus Korupsi Akil Mochtar
Bambang enggan memberi penjelasan tentang informasi yang ingin 'dikorek' penyidik KPK dari Setya Novanto dan Idrus Marham
Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua petinggi Partai Golkar, Setya Novanto dan Idrus Marham, dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai kasus dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait perkara di MK.
Satu alasan KPK sehingga mengharuskan kedua petinggi partai 'Pohon Beringin' itu, yakni untuk mengklarifikasi dan mengkonfirmasi data, keterangan saksi dan tersangka yang sebelumnya sudah diperiksa.
Kedua orang itu diduga mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan kasus yang menjerat Akil, yakni penanganan perkara-perkara di MK.
"Mereka diperlukan untuk dikonfirmasi berbagai hal," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bambang Widjojanto, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/12/2013).
Diketahui, Akil Mochtar merupakan hakim konstitusi yang lama menjadi kader Partai Golkar. Dia dua kali terpilih menjadi anggota DPR RI dari Partai Golkar.
Namun, Bambang enggan memberi penjelasan tentang informasi yang ingin 'dikorek' penyidik KPK dari Setya Novanto dan Idrus Marham dalam pemeriksaan nanti.
"Tidak untuk kepentingan publik. Yang pasti penyidik perlu informasi dari Idrus dan Setya" kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Abraham Samad membenarkan jika pemanggilan kedua petinggi partai beringin itu lantaran ada yang ingin didalami.
"Ada hal-hal yang ingin digali," ujar Abraham.
Ketua KPK, Abraham Samad, juga enggan menceritakan latar belakang pihaknya memeriksa kedua petinggi Partai Golkar terkait kasus Akil Mochtar ini.
"Memang akan ada pemanggilan Seyta Novanto dan Idrus. Kenapa dipanggil? Karena yang bersangkutan ada hal-hal yang yang ingin diklarifikasi, ada hal-hal yang ingin digali," kata Abraham.
Akil Mochtar selaku Ketua MK ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas yang ditanganinya di MK.
Dia juga menjadi tersangka kasus penerimaan gratifikasi terkait beberapa perkara yang pernah ia tangani di MK dan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dan diketahui, sejumlah calon kepala daerah dari Partai Golkar juga pernah berperkara di MK terrkait hasil pilkadanya.