Pelayanan Pemda dan Polisi Rangking Atas Dikeluhkan Warga
Pelayanan lembaga Pemerintah Daerah dan Kepolisian menempati posisi teratas tinggakat layanan yang mendapat keluhan masyarakat
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelayanan lembaga Pemerintah Daerah dan Kepolisian menempati posisi teratas tinggakat layanan yang mendapat keluhan masyarakat, sepanjang tahun 2013. Demikian laporan akhir tahun Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia, yang disampaikan hari ini, Selasa (31/12/2013).
Menurut Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso, tahun ini institusinya menerima pengaduan masyarakat paling tinggi mengenai kinerja pemerintah daerah dan kepolisian. Ada beberapa hal mendasar pelayanan di dua lembaga itu dikeluhkan masyarakat.
"Pengaduan pelayanan pemerintah daerah tahun ini mencapai 43,8 persen. Kemudian Kepolisian pengaduan pelayanannya mencapai 13,3 persen," papar Budi dalam jumpa pers laporan akhir tahun di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (31/12/2013).
Sementara, instansi pemerintah atau kementerian, terang Budi, menduduki peringkat tiga dalam hal pengaduan pelayanan publik, dengan persentase 10,7 persen. Keluhan terjadi karena dinilai publik, pemerintah dan kementerian kerap menunda pekerjaan, atau dalam istilah Ombudsman disebut penundaan berlarut (undue delay), penyimpangan prosedur, serta penyalahgunaan wewenang.
Budi menjelaskan, pelayanan publik pemerintah daerah yang sering dikeluhkan masyarakat berada di tingkat Pemerintah Kabupaten/kota, kecamatan, serta kelurahan. Sedangkan pelayanan kepolisian di tingkat Polres, Polda, dan Polsek juga paling banyak menuai protes.
Menurut Budi, terpantau meningginya laporan itu berkat adanya penambahan kantor perwakilan Ombudsman di daerah. Menurut dia, tahun ini Ombudsman meresmikan 16 kantor perwakilan baru, dan akan bertambah sembilan lagi tahun depan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.