Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Ketua MK Akil Mochtar Disuap 3,075 Miliar

Penerimaan uang suap ini berlangsung dua tahap.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mantan Ketua MK Akil Mochtar Disuap 3,075 Miliar
Tribunnews/HERUDIN
Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2014). Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hambit merupakan tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas yang diduga menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Yunike Lusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Umum, Olivia Sembiring menyatakan bahwa uang yang diterima Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dari Hambit Bintih, Bupati Gunung Mas sejumlah 294.050 dollar Singapura, 22 ribu dollar Amerika dan 766 ribu rupiah atau setara dengan 3, 075 miliar.

"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada Akil untuk diadili," papar jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (8/1/2014).

Penerimaan uang suap ini berlangsung dua tahap. Awalnya, Hambit Bintih bertemu dengan Chairun Nisa untuk menyerahkan uang 75 juta di Bandara Cilik Riwut Palangkaraya. Siang harinya, Chairun Nisa mengirim pesan singkat kepada Akil untuk memberi tahu bahwa dirinya akan ke rumah Akil untuk mengantar uang tersebut.

"Ya saya tunggu tapi jgn terlalu malam tks," ucap balasan sms dari Akil Mochtar.

Malam harinya sekitar pukul 20:21 WIB, Chairun Nisa membalas sms Akil Mochtar.

"Sy ini dari bandara pak.. Mau ambil barangnya dulu baru ke rmh bpk..mudah2an tdk terlalu mlm ya.."

BERITA REKOMENDASI

Sekitar pukul 21.00 WIB Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini mengambil sisa uang yang totalnya 3 miliar dari salah seorang kerabat keluarga Hambit, Cornelis Nalau Antun.
Didampingi Cornelis, Choirun Nisa pun berangkat menuju rumah dinas Akil di kawasan Jakarta Selatan. Sewaktu Cornelis dan Choirun Nisa menunggu Akil di teras rumahnya, saat itulah petugas KPK datang dan menangkap ketiganya.

Sesaat setelah dilakukan penangkapan atas Akil, Choirun Nisa dan Cornelis, penangkapan Hambit Bintih dilakukan di Hotel Red Top, Jakarta.

Dari hasil penangkapan tersebut ditemukan 4 amplop cokelat, dua di antaranya bertuliskan "PENITI" (Authorized Money Changer) yang setelah ditotal senilai 3 miliar rupiah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas