Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suap Harley Davidson Pejabat Bea dan Cukai Diatasnamakan Adik Iparnya

Suap untuk pejabat bea dan cukai dalam bentuk motor Harley Dividson dengan nomor polisi B 6218 PQN diatasnamakan adik iparnya bernama Yudo Patriono.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Suap Harley Davidson Pejabat Bea dan Cukai Diatasnamakan Adik Iparnya
beacukai.go.id
Langen Projo saat menjabat Plh Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau dan Sumbar) menjadi Inspektur Upacara dalam Diklat Teknis Umum (DTU) Kesamaptaan Balai Diklat Keuangan Pekanbaru untuk tahun anggaran 2013, Selasa (28/5/2013) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com : Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suap untuk pejabat bea dan cukai dalam bentuk motor Harley Dividson dengan nomor polisi B 6218 PQN diatasnamakan adik iparnya bernama Yudo Patriono.

Yudo disebutkan merupakan adik ipar dari Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Direktorat Bea dan Cukai Kantor Wilayah Riau dan Sumatera Barat Langen Projo.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto menjelaskan bahwa sejak 2009 menjadi karyawan perusahaan  milik Hery Liwoto yaitu CV Mahkota Jaya Abadi yang berkantor di Bogor, Jawa Barat. Hery merupakan pemilik perusahaan PT Kencana Lestari yang bergerak dalam bidang ekspor impor.

"Hery Liwoto membeli atau membayar Harley Davidson diatasnamakan Yudo Patriono, adik iparnya Langen Projo, kemudian diserahkan kepada Langen Projo. Kenapa kok Yudho Prationo, Yudho Pratriono ini bekerja sebagai karyawannya Hery Liwoto, karena waktu tahun 2009 dia nganggur di Jakarta, tidak ada kerjaan, akhirnya dititipkanlah bekerja sebagai staffnya Hery Liwoto," ungkap Arief di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2014).

Harley Davidson tersebut dibeli Hery Liwoto dari PT Mabua Indonesia untuk Langen Projo, kemudian dalam BPKB-nya diatasnamakan Yudo Patriono yang tiada lain adik ipar dari Langen Projo. Motor mewah tersebut dibeli pada November 2010 seharga Rp 320 juta.

"Transaksinya ada Rp 20 juta sebagai uang muka, kemudian Rp 200 juta, lalu Rp 18 juta, dan Rp 82 juta, jadi totalnya sebesar Rp 320 juta," ucapnya.

BERITA TERKAIT

Sementara Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya menjelaskan bahwa bukti Harley Davidson yang sudah disita menguatkan bahwa apa yang dilakukan Langen Projo adalah menerima suap terkait dengan tugas dan kewajibannya selaku pejabat kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Entikong pada periode Juni 2009 sampai Januari 2011.

"Penyerahan Harley Davidson ini juga dilakukan di periode ini. Kita menemukan bukti-buktinya dimana aliran pengiriman barang Harley ke rumahnya LP (Langen Projo) juga sudah kita temukan fakta-faktanya. Inilah yang kita kuatkan bahwa Harley Davidson ini sudah dikuasai dan sudah digunakan," tuturnya.

Takut diketahui motor Harley Davidson tersebut diketahui hasil suap, Langen pun mencoba menyamarkannya dengan menjual motor mewah tersebut.

"Kemudian ketika dijual kita sudah menemukan penjualnya dan tidak ada fakta penyerahan uang itu kepada orang lain, jadi sepenuhnya kita temukan fakta digunakan oleh LP (Langen) sendiri," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas