Praktik Upeti Buat Petugas Bea Cukai di Entikong Sudah Berlangsung 11 Tahun
Tanpa proses pajak sama sekali, barang-barang impor berbagai jenis masuk lewat Entikong. Caranya cukup bayar Rp 20 juta per truk ke bea cukai
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Herry Liwoto melalui perusahaannya PT Kencana Lestari merupakan otak dibalik masuknya sejumlah barang dari China ke kota-kota besar di Indonesia. Pengusaha yang bergerak dalam bidang ekspidisi di Entikong ini sudah mulai bermain meracuni para petugas Bea dan Cukai sejak 2003.
Kenapa Entikong dijadikan pintu masuk untuk mengirimkan barang China ke sejumlah kota di Indonesia?
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto menjelaskan bahwa di wilayah Entikong masyarakatnya diberikan kemudahan untuk berbelanja ke Malaysia dengan diberinya kartu lintas batas.
"Kenapa bisa terjadi di Entikong? karena di wilayah Entikong masyarakat di sana ada satu kemudahan di masyarakat perbatasan untuk berbelanja ke luar negeri, karena tinggal menyeberang sedikit, kalau nyeberang dari Entikong ke Tabedu itu sudah ada mal. Iitu satu bulan 600 ringgit. Masing-masing warga Entikong tentu dengan KTP yang berdomisili di sana itu diberikan surat keterangan lintas batas," ungkap Arief di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2014).
Dijelaskan Arief ada sebuah aturan, bila warga Entikong masuk ke wilayah Malaysia untuk berbelanja maka diberikan batasan maksimal satu bulannya berbelanja 600 ringgit di Malaysia.
Kemudian bila akan masuk lagi ke wilayah Entikong, maka barang belanjaannya akan dihitung kembali supaya tidak melebihi batas nilai yang ditentukan selama satu bulan.
"Ini harusnya prosedur baku sepert ini, sehingga jika 600 ringgit habis, dia harus tunggu bulan berikutnya untuk bisa belanja 600 ringgit lagi," katanya.
Dalam kasus masuknya barang-barang Cina melalui perusahaan Herry Liwoto, memanfaatkan kelonggaran tersebut dengan menyuap pegawai bea cukai supaya barang yang masuk tidak kena bea masuk, meskipun muatan truknya melebihi nilai 600 ringgit.
"Yang terjadi ini bukan 600 ringgit lagi, saat pemeriksaan truk nomor sekian-sekian, tetapi menggunakan surat keterangan lintas batas, padahal keterangan lintas batas itu hanya 600 ringgit," katanya.
Polisi pun mendapatkan informasi dari saksi-saksi yang diperiksa, bahwa setiap truk yang masuk ke Entikong membawa barang-barang yang dikirim dari China harus membayar uang pelicin sekitar Rp 20 juta.
"Dari pemeriksaan yang kami lakukan terhadap beberapa orang, satu truk Rp 20 juta untuk bisa diloloskan," katanya.
Pihaknya masih mendalami sejak kapan praktik suap tersebut terjadi di Entikong, lewat cara-cara seperti yang dilakukan Herry Liwoto memasukan barang dari luar negeri tentu akan merugikan komoditas dalam negeri.
"Bayangkan kalau barang-barang dari luar negeri masuk dengan proses benar harus bayar pajak, ini kan tidak ada proses pajak sama sekali. Yang menerima pajak malah petugasnya. Ini kami sedang dalami semua, itu modus di perbatasan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.