KPK Berencana Panggil Sutan dan Tri Yulianto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merencanakan memanggil Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merencanakan memanggil Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Memang ada rencana memeriksa Sutan dan Tri Yulianto sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Senin (21/1/2014).
Salah satu keperluan pemanggilan keduanya, kata Johan terkait dengan konfirmasi atas sejumlah barang yang disita dari penggeledahan di rumah dan ruang kerja keduanya.
"Biasanya begitu, ditanyai dan dikonfirmasi hasil penyitaan ke yang bersangkutan," imbuhnya.
Dikonfirmasi kapan tepatnya kedua kader partai biru itu digarap penyidik, Johan belum bisa memastikan. "Saya belum tahu jadwal pastinya," ujarnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, fokus penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji yang sudah menjerat Waryono Karno ini tengah berfokus ke DPR. Sebab, sejumlah anggota Komisi VII DPR sebelumnya, sudah disebut menerima fulus dari Rudi Rubiandini.
Tri dan Sutan pun disebut-sebut punya peran dalam sejumlah keputusan yang diambil terkait kebijakan strategis Kementerian ESDM selaku mitra kerja Komisi VII.