Polemik Kebun Binatang Surabaya Bisa Jadi Urusan KPK
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, polemik KBS bisa masuk menjadi ranah KPK. Terindikasi korupsikah?
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menelaah apakah laporan polemik Kebun Binatang Surabaya (KBS) dapat masuk yuridiksi kewenangan KPK atau tidak dalam pengusutannya. Karena itu, lembaga antikorupsi itu intens mengkajinya saat ini.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, polemik KBS bisa masuk menjadi ranah KPK, apabila nanti ditemukan indikasi korupsi.
"KBS inikan penuh dengan izin-izin. Lalu KPK juga bisa menindak, sepanjang melibatkan penyelenggara negara atau tidak. Lalu ada atau tidak penyalahgunaan uang negara dalam pengelolaannya. Jadi setiap pengaduan akan ditelaah secara menyeluruh. Tidak mengkaji hal yang diadukan saja," kata Johan Budi melalui pesan singkatnya, Jumat (24/1/2014).
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melaporkan dugaan korupsi mengenai Kebun Binatang Surabaya (KBS) ke KPK beberapa waktu lalu. Laporan kepala daerah yang akrab dipanggil Risma itu masih ada di Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
Saat itu Risma datang ke markas Abraham Samad Cs untuk melaporkan mengenai kebijakan pertukaran hewan dan pengelolaan di KBS. Risma juga memberikan data-data dalam laporannya ke KPK.
Dia melihat ada permasalahan dalam pengelolaan KBS. Setelah diambil alih Pemerintahan Kota Surabaya, diketahui ratusan bintang langkah yang hilang. Ia juga mengatakan, adanya pertukaran hewan dengan barang di KBS.