Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waryono Karno Juga Pengepul Suap untuk Pihak Lain?

Penetapan Waryono sebagai tersangka menyusul penemuan uang sebesar 200.000 dollar Amerika Serikat (AS) di ruang kerjanya

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Waryono Karno Juga Pengepul Suap untuk Pihak Lain?
TRIBUN/DANY PERMANA
Sekretaris Jenderal Kementrian Enerji dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno (kanan) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta Senin (21/10/2013). Waryono diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Rudi Rubiandini terkait dugaan suap di SKK Migas. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Tribunnews.com, Jakarta —  Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno diduga bukan merupakan pihak terakhir yang menerima uang suap terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan di kementeriannya. Waryono diduga juga berperan sebagai pengepul uang suap untuk selanjutnya dialirkan ke pihak lain.

KPK telah menetapkan Waryono sebagai tersangka dugaan korupsi terkait dengan kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penetapan Waryono sebagai tersangka menyusul penemuan uang sebesar 200.000 dollar Amerika Serikat (AS) di ruang kerjanya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.

Penggeledahan ini merupakan buntut penangkapan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini setelah menerima suap dari Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya. Belakangan diketahui uang dollar AS yang ditemukan di ruang kerja Waryono ternyata nomor serinya berurutan dengan uang yang ditemukan penyidik saat menggeledah Rudi.

KPK menetapkan Waryono sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 12B UU Tipikor mengatur gratifikasi yang diberikan kepada penyelenggara negara berkaitan dengan jabatannya. Dalam pasal ini, apabila nilai gratifikasinya Rp 10 juta ke atas, penerimanya yang harus membuktikan bahwa gratifikasi tersebut bukan suap. Adapun Pasal 11 UU Tipikor merupakan pasal tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP memberi sinyalemen bahwa Waryono bukan pihak terakhir yang diduga menerima hadiah atau janji. Bahkan uang 200.000 dollar AS yang ditemukan penyidik KPK di ruang kerja Waryono diduga bukan merupakan yang pertama atau terakhir.

”Saya kira ini bagian dari pengembangan. Tentu bisa ke dua arah. Apakah ada penerimaan-penerimaan lain. Kedua, apakah ada pemberi-pemberi lain,” kata Johan, Jumat (24/1/2014).

Waryono diduga juga menjadi pihak yang mengumpulkan uang suap untuk selanjutnya dialirkan ke sejumlah pihak, antara lain ke atasannya dan anggota Komisi VII DPR. Saat bersaksi untuk terdakwa Simon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rudi mengungkapkan, ada permintaan THR dari anggota Komisi VII DPR. Pada saat bersamaan ada pihak yang bersedia memberikan bantuan.

Berita Rekomendasi

”Muncul permintaan THR DPR dari Komisi VII. Di sisi lain, ada tawaran beberapa orang bersedia memberi bantuan 200.000 dollar AS,” kata Rudi. (BIL)

Sumber: KOMPAS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas