Dipecat Partai Demokrat Pasek Curhat kepada Ketua BK
Politisi Demokrat Gede Pasek Suardika menghampiri Ketua Badan Kehormatan DPR Trimedya Panjaitan
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Demokrat Gede Pasek Suardika menghampiri Ketua Badan Kehormatan DPR Trimedya Panjaitan. Pemandangan itu terjadi saat Rapat Paripurna yang digelar DPR, Selasa (28/1/2014).
Pasek terlihat berdiskusi panjang dengan Trimedya Panjaitan. Lalu apa yang dibicarakan Pasek kepada Ketua BK itu?
"Dia cuma menanyakan persoalan dia bagaimana," kata Trimedya di Gedung DPR, Jakarta.
Diketahui, Pasek dipecat oleh Partai Demokrat dari keanggotaan DPR. Namun Pasek melawan dengan menganggap surat pemecatan tidak sah. Hal itu disebabkan surat Pasek hanya ditandatangani oleh Ketua Harian Demokrat Syarief Hassan dan bukan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Dia menanyakan kalau begini pelanggaran kode etik apa yang dia lakukan," kata Trimedya.
Politisi PDIP itu kemudian menyarankan Pasek bersurat kepada BK agar laporannya ditindaklanjuti.
"Kita mau tahu juga apa masalahnya," ujar Trimedya.
Trimedya mengatakan anggota DPR diperbolehkan mengadukan permasalahaannya. Namun ia mengakui selama ini BK belum pernah menerima aduan dari DPR.
"Ini dia merasa dizolimi, tapi selama ini belum pernah ada," katanya.
Trimedya mengatakan bila ditindaklanjuti maka hasilnya berupa konsultasi BK. Hasil tersebut bisa menjadi modal Pasek untuk menggugat Demokrat di pengadilan.
"Mungkin Pasek lega kalau sudah mengadukan," tuturnya.
BK kata Trimedya, juga menegaskan siap menerima aduan Pasek dan membahasnya dalam rapat pleno.
"Kita siap saja, Pak Pasek dia buat saja surat, nanti kita akan bahas dalam rapat BK. Ini sebuah terobosan anggota DPR dizolimi, lalu mengadu ke BK. Tapi ini hak masing-masing partai politik," katanya.