KMPD Deklarasikan Penolakan Dana Saksi Parpol
Koalisi Mandiri untuk Pemilu Demokratis (KMPD) bersama Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDEM) mendeklarasikan penolakan
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Mandiri untuk Pemilu Demokratis (KMPD) bersama Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDEM) mendeklarasikan penolakan terhadap pembiayaan saksi partai politik di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan menggunakan uang rakyat.
Seperti diketahui, pemerintah menyetujui menggelontorkan dana Rp 1,5 triliun dengan rincian Rp 800 miliar untuk bimbingan teknis dan honor Mitra PPL, dan Rp 700 miliar untuk honor saksi 12 partai nasional dan tiga partai lokal Aceh di Pemilu 2014 di seluruh TPS di Indonesia.
KMPD menyampaikan beberapa pernyataan yang dibacakan oleh Koordinator Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi (SIGMA), Said Salahuddin.
Berikut bunyi penolakan KMPD:
1. Menolak tegas rencana pembiayaan saksi partai politik dengan menggunakan uang negara atas dalil apapun.
2. KMPD akan menempuh langkah hukum melalui pengujian peraturan yang dijadikan sebagai dasar pengucuran dana tersebut.
3. KMPD akan mengadukan Badan Pengawas Pemilu sebagai pengelola dana saksi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Adapun yang tergabung dalam KMPD adalah Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Komite Pemilih Indonesia (Tepi), Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi (SIGMA), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Pro Demokrasi dan Lingkar Madani Indonesia (LIMA).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.