Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BK DPR Tolak Permintaan Gede Pasek Suardika

Pasek sempat berdiskusi mengenai nasibnya yang dipecat Partai Demokrat kepada Ketua BK Trimedya Panjaitan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in BK DPR Tolak Permintaan Gede Pasek Suardika
TRIBUN/DANY PERMANA
Loyalis Anas Urbaningrum Gede Pasek Suardika menjenguk koleganya di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (3/2/2014). Fraksi Partai Demokrat telah mengirimkan surat kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR untuk mengganti Pasek dari keanggotaan DPR RI Fraksi Demokrat. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Kehormatan DPR memutuskan menolak permintaan Politisi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika. Pasek sempat berdiskusi mengenai nasibnya yang dipecat Partai Demokrat kepada Ketua BK Trimedya Panjaitan.

"Pak Pasek sudah diputuskan di dalam rapat internal bahwa tidak bisa mengakomodir pengacara Pasek untuk ketemu dengan BK," kata Ketua BK Trimedya Panjaitan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2014).

Trimedya mengatakan bila BK menerima laporan itu maka dianggap masuk wilayah internal Partai Demokrat. "Apa yang dikeluarkan BK, nanti dipakai untuk diinternal dan pengadilan, kita tidak bisa penuhi permintaan Pasek," katanya.

Trimedya mengatakan pihaknya telah menerima surat pengacara Pasek dan membahasnya dalam rapat pleno BK. Hasilnya akan disampaikan melalui surat kepada pengacara Pasek.

Sebelumnya, Politisi Demokrat Gede Pasek Suardika menghampiri Ketua Badan Kehormatan DPR Trimedya Panjaitan. Pemandangan itu terjadi saat Rapat Paripurna yang digelar DPR, Selasa (28/1/2014). Pasek terlihat berdiskusi panjang dengan Trimedya Panjaitan. Lalu apa yang dibicarakan Pasek kepada Ketua BK itu?
"Dia cuma menanyakan persoalan dia bagaimana," kata Trimedya di Gedung DPR, Jakarta.

Diketahui, Pasek dipecat oleh Partai Demokrat dari keanggotaan DPR. Namun Pasek melawan dengan menganggap surat pemecatan tidak sah. Hal itu disebabkan surat Pasek hanya ditandatangani oleh Ketua Harian Demokrat Syarief Hassan dan bukan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Berita Rekomendasi

Trimedya mengatakan anggota DPR diperbolehkan mengadukan permasalahaannya. Namun ia mengakui selama ini BK belum pernah menerima aduan dari DPR. "Ini dia merasa dizolimi, tapi selama ini belum pernah ada," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas