Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Terancam Lumpuh, DPR Harus Segera Lakukan Seleksi Hakim

Padahal, MK sudah empat bulan lebih MK bersidang dengan delapan hakim

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in MK Terancam Lumpuh, DPR Harus Segera Lakukan Seleksi Hakim
Tribunnews/HERUDIN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva (tengah) memimpin sidang putusan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2014). Dalam sidang itu, MK mengabulkan permohonan Koalisi Masyarakat Sipil yang diwakili Effendi Ghazali bahwa Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) dilakukan serentak namun dilaksanakan pada tahun 2019 karena waktu penyelenggaraan Pemilu 2014 yang sudah sangat dekat dan terjadwal. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Kolisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) meminta DPR tidak menyandera Mahkamah Konstitusi dengan lambatnya mengirim anggota panel ahli calon hakim konstitusi.

Dari empat unsur anggota panel ahli, tinggal DPR yang belum menyerahkan anggotanya. Padahal, MK sudah empat bulan lebih MK bersidang dengan delapan hakim.

Sebentar lagi, hakim konstitusi tinggal tujuh karena Harjono akan pensiun. Itu artinya MK tinggal batas kourum untuk bersidang.

"MK bisa lumpuh. DPR harus cepat melakukan seleksi panel ahli. Waktunya DPR jangan menyadera MK. MK penting untuk demokrasi kita," ujar Erwin Natoshi Oemar dari ILR saat memberikan keterangan pers di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Selasa (4/2/2014).

Erwin menyayangkan lambannya sikap DPR tersebut karena panel ahli merupakan elemen penting yang diharapkan dapat memfilter hal-hal yang dapat menjatuhkan martabat hakim konstitusi.

Padahal, kata dia, selain anggotanya sibuk kampanye, DPR juga akan memasuki masa reses terhitung mulai 6 Maret.

Erwin mengingatkan Indonesia akan melaksanakan Pemilu pada 9 April. Jika saat itu belum diperoleh, Mahkamah hanya memiliki tujuh hakim. Padahal, MK merupakan lembaga peradilan yang menyidangkan sengketa Pemilu.

Berita Rekomendasi

"Ada apa di balik lamanya DPR mengirimkan anggota panel ahli? masih banyak pengujian undang-undang yang belum selesai. Belum lagi gugatan-gugatan yang lain," kata Erwin.

Kedaruratan MK kemudian bertambah jika banding presiden atas SK pengangkatan Maria Farida Indrati dan Patrialis Akbar ditolak. Jika banding tersebut ditolak, Mahkamah hanya memiliki lima hakim.

"Itu artinya MK tidak dapat bersidang karena putusan MK hanya dapat diputuskan minimal tujuh hakim konstitusi," ujar Erwin.

Sekedar informasi, KY telah mengantongi nama enam panel ahli sesuai dengan amanat  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah disetjui DPR.

Panel tersebut antara lain empat dari seleksi KY yakni Prof Dr Achmad Sodiki, Prof Dr Ahmad Syafii Maarif, Prof Dr Achamd Zen Umar Purba, Dr Todung Mulya Lubis kemudian Prof Bagir Manan dari unsur Mahkamah Agung, dan Yunus Husein dari unsur Pemerintah.

Panel ahli akan mencari hakim pengganti bekas ketua MK Akil Mochtar dan Hakim Harjono yang akan pensiun efektif 1 April 2014.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas