Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Ada Masalah dalam Tata Niaga Beras

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, hasil kajian menemukan adanya masalah dalam tata niaga beras.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK: Ada Masalah dalam Tata Niaga Beras
BANJARMASIN POST/JUMADI
Beras Vietnam 

Tribunnews.com, Jakarta - Jauh sebelum kekisruhan beras asal Vietnam belakangan ini (baca: "Misteri" Impor Beras Vietnam), Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan kajian mengenai beras, termasuk soal kebijakan impor beras. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, hasil kajian tersebut menemukan adanya masalah dalam tata niaga beras.

"Memang di situ ada masalah di tata niaga. Kalau pertanyaannya apakah mengarah ada indikasi korupsi, saya belum tahu," ujar Bambang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/2/2014) malam. Dia tidak menjelaskan lebih detail mengenai hasil kajian soal beras tersebut.

Soal kisruh impor beras Vietnam belakangan ini, dia mengaku belum tahu apakah ada laporan yang masuk ke KPK.

Kisruh beras impor Vietnam yang mengemuka belakangan ini berawal dari laporan pedagang beras yang mengatakan ada impor beras Vietnam jenis medium yang membanjiri pasar. Padahal, impor beras medium tersebut seharusnya hanya bisa didatangkan Perum Bulog.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan sebelumnya mengatakan, Kemendag telah mengeluarkan izin impor beras premium dari Vietnam sesuai dengan prosedur, yakni melalui rekomendasi dari Kementerian Pertanian.

Kemendag mengaku mengeluarkan izin impor beras jenis khusus sebesar 16.832 ton pada tahun 2013. Jenis beras yang diizinkan pemasukannya adalah beras jenis Basmati dan Japonica. Jenis beras ini antara lain didatangkan dari Vietnam.

Kini, Kemendag tengah menelurusi beredarnya beras impor dari Vietnam, di luar jenis khusus yang diizinkan.

Berita Rekomendasi

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi tiga importir nakal. Jika ketiganya terbukti bersalah, kata Bachrul, Kemendag akan mencabut izin impor mereka.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas