Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agama Rapat Dengan KPK soal Penghulu

Menteri Agama Suryadharma Ali menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/2/2014).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Menteri Agama Rapat Dengan KPK soal Penghulu
(Tribun Jogja/Yudha Kristiawan)
Suryadharma Ali, Menteri Agama 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Suryadharma Ali menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/2/2014).

Kedatangan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut untuk rapat koordinasi ikhwal pemberian terhadap penghulu di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Untuk rapat kordinasi saja soal KUA," kata pria yang akrab dipanggil SDA tersebut.

Setelah kedatangan SDA, tak lama Inspektur Jendral (Irjen) Kemenag M Yasin juga tiba di KPK. Orang nomor satu di Inspektorat Jendral (Itjen) Kemenag tersebut, juga mengaku akan melakukan rapat dengan para pimpinan KPK terkait KUA.

"Soal KUA dan penghulu aja, nanti ya," kata Yasin lalu buru-buru memasuki markas Abraham Samad Cs.

Mantan Menteri Koprasi dan dan UKM tersebut, tiba di kantor KPK dengan menggunakan baju sapari berwarna coklat dan dikawal oleh beberapa ajudanya, SDA terlihat menaiki mobil dinas Toyota Camry hitam bernomor polisi B 1258 RFS.

Sebelumnya, permasalahan pemberian hadiah untuk penghulu ini muncul ke publik, setelah Kepala KUA Kecamatan Kediri Kota sekaligus Petugas Pencatat Nikah (P2N), Romli, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, karena diduga terlibat pungli atas biaya pencatatan nikah di luar ketentuan yang ada selama kurun waktu setahun pada 2012.

Berita Rekomendasi

Selain menetapkan status tersangka, kejaksaan juga melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sundaya mengatakan, dugaan keterlibatan tersangka berupa penerimaan uang sebesar Rp 50.000 dari setiap pernikahan di luar KUA, serta Rp 10.000 tambahan karena jabatannya sebagai Kepala KUA.

Karena perbuatannya itu, kejaksaan menjerat tersangka dengan tiga pasal, yaitu Pasal 11, Pasal 12 huruf e, serta Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini penahanan tersangka Romli dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri hingga selama 20 hari ke depan sembari menunggu jadwal persidangan kasusnya di pengadilan Tipikor di Surabaya.
Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas