Anggota DPR Dilarang Istrinya Maju Calon MK
Anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Dimyati Natakusumah, mengaku tidak mendapatkan dukungan istrinya
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Dimyati Natakusumah, mengaku tidak mendapatkan dukungan istrinya maju mencalonkan diri sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
"Istri saya tidak mendukung karena khawatir saya terlalu sibuk kalau jadi hakim MK," kata Dimyati di gedung DPR RI Jakarta, Jumat (21/2/2014).
Menurut Dimyati, menjadi hakim MK lebih sibuk ketimbang menjadi anggota DPR. "Banyak protokoler sidang setiap hari sepanjang tahun. Kalau jadi DPR bisa plesiran kunker (kunjungan kerja) ke mana-mana. Kalau di MK sulit tidak bisa begitu," kata Dimyati.
Selain itu, Dimyati menegaskan kalau jadi anggota DPR ikut sidang tidak kelihatan kalau ngantuk di ruang sidang karena jumlah anggota Dewan ada 560 orang.
"Kalau hakim MK 9 orang kalau sidang kelihatan ngantuknya. Apalagi sidangnya sepanjang hari," kata Dimyati.
Lanjut dia, menjadi hakim MK tidak seenaknya harus nongkrong dimana-mana beda dengan anggota DPR. "Jadi harus istiqomah. Menjadi hakim MK benar-benar duduk menjadi orang adil dan amanah," kata Dimyati.