Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN: Kalau Roger Hanya Pemakai Narkoba Baiknya Direhabilitasi

Apalagi jika yang bersangkutan telah dipastikan sebagai pengguna, maka dapat langsung direhabilitasi

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in BNN: Kalau Roger Hanya Pemakai Narkoba Baiknya Direhabilitasi
TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI
Artis Roger Danuarta sesaat setelah diperiksa di Mapolsek Pulo Gadung, Senin (17/2/2014). Roger ditemukan sakaw di kawasan Kayu Putih Jakarta Timur. uploader: anita_k_ward 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar angkat bicara terkait kasus penggunaan narkotika yang menjerat artis Roger Danuarta (33).

Menurutnya, Roger yang kedapatan membawa daun ganja kering dengan berat 15,7 gram dan juga heroin 1,50 gram tersebut seharusnya hanya dijerat pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

Anang menjelaskan, dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, seharusnya tidak dilakukan penahanan. Apalagi jika yang bersangkutan telah dipastikan sebagai pengguna, maka dapat langsung direhabilitasi. 

"Jangan dilakukan penahanan, apalagi hukuman hanya 4 tahun. Kalau dia pengguna, seharusnya langsung direhabilitasi," kata Anang di Jakarta, Jumat (21/2/2014).

Lebih laanjut dikatakan jenderal bintang tiga tersebut, sebelum Roger ditahan, penyidik yang menangani kasus tersebut seharusnya melakukan assessment. Hal itu untuk memastikan peran Roger dalam kasus ini. 

"Apakah yang bersangkutan pengguna, pengedar, atau pengguna sekaligus pengedar. Tim assessment ini terdiri dari sejumlah ahli antara lain dari kedokteran, kejaksaan, kepolisian, dengan begitu bisa diketahui peran seorang tersangka apakah pengedar atau pengguna," ujarnya.

Anang mengatakan, tanpa merehabilitasi pengguna, masalah narkoba di Indonesia tidak pernah selesai. Dalam pasal 4 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diatur secara jelas jaminan untuk merehabilitasi pengguna narkoba baik secara medis, maupun sosial.

BERITA TERKAIT

"Sesuai roh UU Narkotika pasal 4, yaitu menjamin rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna. Tindakan hukum apapun yang dilakukan muaranya rehabilitasi," ujarnya.

Menurut Anang, penyalahgunaan adalah korban sekaligus tersangka. Untuk itu, proses hukum tetap dijalankan, dan setiap pengguna narkoba akan tetap diproses di pengadilan. Namun, hukuman pidana yang diterapkan bukanlah pidana kurungan, melainkan pidana rehabilitasi. 

"Tersangka karena diancam empat tahun pidana sesuai pasal 127, tapi ada dekriminalisasi. Diancam 4 tahun penjara dengan hukumannya rehabilitasi. Yang dimasukkan ke dalam penjara adalah pengedar bukanlah pengguna. Karena itu hakim harus memutuskan hukuman rehabilitasi kepada pengguna. Penyidik pun harus jeli pasal mana yang dilanggar,  di mana penyidik harus membuktikan apakah tersangka itu pengedar atau tidak," paparnya. 

Selama penyidik tidak bisa membuktikan Roger merupakan seorang pengedar, dan hanya menemukan fakta hukum bahwa ia pengguna, maka penyidik tidak boleh melakukan penahanan. 

"Untuk rehab atau tidak, boleh saja menunggu keputusan pengadilan. Tetapi kalau sejak awal tidak terbukti sebagai pengedar, maka yang bersangkutan bisa langsung direhabilitasi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas