Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Hambit dan Pengusaha Cornelis Dituntut Masing-masing 6 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut dua terdakwa penyuap Akil Mochtar, masing-masing dengan pidana 6 tahun penjara.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bupati Hambit dan Pengusaha Cornelis Dituntut Masing-masing 6 Tahun Penjara
Tribunnews/DANY PERMANA
Terdakwa Hambit Bintih (kanan) dan Cornelis Nalau (kiri) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut dua terdakwa penyuap Akil Mochtar, masing-masing dengan pidana 6 tahun penjara. Mereka yakni Bupati nonaktif Gunung Mas, Kalimantan Tengah Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun.

Menurut Jaksa Ely Kusumastuti, Hambit bersama dengan Cornelis selaku Komisaris PT Berkala Maju Bersama, berdasarkan fakta persidangan, terbukti menyuap Akil Mochtar yang saat itu menjadi Ketua MK, dengan uang senilai Rp 3 miliar melalui anggota DPR Chairun Nisa.

Dijelaskan Jaksa Ely, suap tersebut diberikan guna mempengaruhi Akil dalam memutuskan perselisihan Pilkada Kabupaten Gunung Mas diajukan pasangan Alfidel Jinu-Ude Arnold Pisi dan duet Jaya Samaya Monong-Daldin.

"Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Ely saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Jaksa juga menuntut pidana denda kepada Hambit dan Cornelis sebesar Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa dalam menjatuhkan tuntutan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.

Pertimbangan meringankan Hambit-Cornelis belum pernah dihukum, jujur dalam persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatan. Sementara hal-hal memberatkan, karena perbuatan keduanya dilakukan ketika pemerintah sedang giat melakukan pemberantasan korupsi.

Berita Rekomendasi

Menurut Jaksa Sigit Waseso, Hambit dan Cornelis terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Keduanya akan mengajukan pembelaan (Pledoi). Sidang dilanjutkan pekan depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas