Bupati Hambit dan Pengusaha Cornelis Dituntut Masing-masing 6 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut dua terdakwa penyuap Akil Mochtar, masing-masing dengan pidana 6 tahun penjara.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut dua terdakwa penyuap Akil Mochtar, masing-masing dengan pidana 6 tahun penjara. Mereka yakni Bupati nonaktif Gunung Mas, Kalimantan Tengah Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun.
Menurut Jaksa Ely Kusumastuti, Hambit bersama dengan Cornelis selaku Komisaris PT Berkala Maju Bersama, berdasarkan fakta persidangan, terbukti menyuap Akil Mochtar yang saat itu menjadi Ketua MK, dengan uang senilai Rp 3 miliar melalui anggota DPR Chairun Nisa.
Dijelaskan Jaksa Ely, suap tersebut diberikan guna mempengaruhi Akil dalam memutuskan perselisihan Pilkada Kabupaten Gunung Mas diajukan pasangan Alfidel Jinu-Ude Arnold Pisi dan duet Jaya Samaya Monong-Daldin.
"Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Ely saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Jaksa juga menuntut pidana denda kepada Hambit dan Cornelis sebesar Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa dalam menjatuhkan tuntutan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
Pertimbangan meringankan Hambit-Cornelis belum pernah dihukum, jujur dalam persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatan. Sementara hal-hal memberatkan, karena perbuatan keduanya dilakukan ketika pemerintah sedang giat melakukan pemberantasan korupsi.
Menurut Jaksa Sigit Waseso, Hambit dan Cornelis terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Keduanya akan mengajukan pembelaan (Pledoi). Sidang dilanjutkan pekan depan.