Permintaan Maaf Deddy Corbuzier Tidak Mengakhiri Perkara Pidana
Ridwan Mansyur, menegaskan meski Deddy Corbuzier telah meminta maaf kepada Hakim Agung Gayus Lumbuun
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur, menegaskan meski Deddy Corbuzier telah meminta maaf kepada Hakim Agung Gayus Lumbuun, bukan berarti hal itu menyelesaikan perkara pidananya.
Seperti diketahui, Deddy dianggap melakukan pencemaran nama baik karena menyebut Gayus Lumbuun menerima suap sebesar Rp 700 juta dari artis Julia Perez atas putusan kasasi pedangdut Dewi Perssik. Ridwan menuturkan permintaan maaf yang dilayangkan Deddy tidak menghapus perbuatan pidananya.
"Walaupun sudah selesai dalam maaf, tapi tidak menghapus perbuatan melawan hukumnya. Karena perkara ini mungkin saja pidana yang terjadi dalam transfer itu. Itu sebabnya Gayus melampirkan. Tidak berarti permohonan perkara jadi selesai. Yang selesai, permohonan maaf Deddy dan Gayus," papar Ridwan di gedung MA, Jumat (28/2/2014).
Dikatakannya, dugaan tindak pidana dalam transfer yang menyebut nama Gayus tersebut harus terus ditelusuri oleh penyidik yang berwenang.
"Gayus minta diusut, karena di transfer ada nama beliau. Sehingga tentu saja ini diduga telah terjadi kejahatan beberapa orang mungkin. Jadi tidak berarti maaf ini mengakhiri pidananya," imbuhnya.