Paspampres Grup D tak Perlu Dibentuk Secara Besar-besaran
Tubagus (TB) Hasanuddin mendukung terbentuknya Grup D sebagai pasukan tambahan Pasukan Pengamanan untuk mantan presiden dan wakil presiden.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi DPR, Mayor Jenderal Purnawirawan Tubagus (TB) Hasanuddin mendukung terbentuknya Grup D sebagai pasukan tambahan Pasukan Pengamanan untuk mantan presiden dan wakil presiden.
TB Hasanuddin menjelaskan, reorganisasi anggota TNI yang bertugas mengawal para mantan presiden dan wakil presiden untuk dimasukkan dalam grup D Paspampres merupakan ide yang baik .
"Para pengawal yang sekarang bertugas di para mantan presiden dan wakil presiden, dulunya juga tergabung dalam satuan Paspampres. Tapi sekarang mereka itu ditempatkan sesuai induk pasukannya masing-masing, tersebar. Ada yang di Denma (detasemen markas ) Marinir, Mabes TNI , denma Kopassus dan lainnya," TB Hasanuddin menjelaskan, Selasa (4/4/2014).
"Dengan ditempatkannya mereka kembali di grup baru (grup D), maka pelatihan dalam meningkatkan ketrampilannya lebih teratur dan terorganisir di satu kesatuan. Kemudian, masalah pelayanan buat mereka seperti gaji, pakaian, tunjangan dan lainnya, juga lebih terjamin," tambahnya.
Selain itu, struktur kepangkatannya juga lebih terstruktur sesuai tugas dan jabatannya. Sementara jumlah anggota TNI yang ditugaskan di mantan presiden dan wakil presiden sekarang ini, Tubagus Hasanuddin menjelaskan kembali, tidak banyak. Sekitar 3 sampai 15 orang saja, ditambah Patwal dari Polri.
"Dengan jumlah itu dirasakan cukup memadai dan disarankan tak perlu ditambah lagi, sehingga grup D tak perlu dibentuk secara besar-besaran. Tak perlu ada dana tambahan," Tubagus Hasanuddin menegaskan.
Grup D, yang dibentuk tugasnya melakukan pengawalan terhadap para mantan presiden dan wakil presiden. Panglima TNI Jenderal Moeldoko memastikan penambahan pasukan pengamanan ini tidak terkait dengan dinamika politik serta hukum.
Dalam PP No 59 Tahun 2013 ini menyebutkan, pengamanan mantan presiden dan wakil presiden beserta keluarga diselenggarakan Panglima TNI dengan melakukan koordinasi Kepala Polri serta Kementerian Luar Negeri.
Dikutip dari Kompas, total jumlah Grup D sebanyak 287 personel. Setiap mantan presiden dan wakil presiden, beserta keluarganya akan dijaga satu tim, berjumlah 30 orang. "Namun, jumlah ini tidak selalu tersedia. Akan kami berlakukan secara proposional," Panglima TNI menjelaskan.
Tugas Paspampres Grup D sama seperti grup lain, melakukan perlindungan fisik agar terhindar dari ancaman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.