Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun
TNI

Paspampres Grup D tak Perlu Dibentuk Secara Besar-besaran

Tubagus (TB) Hasanuddin mendukung terbentuknya Grup D sebagai pasukan tambahan Pasukan Pengamanan untuk mantan presiden dan wakil presiden.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Paspampres Grup D tak Perlu Dibentuk Secara Besar-besaran
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Tubagus TB Hasanuddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi  DPR, Mayor Jenderal Purnawirawan Tubagus (TB) Hasanuddin mendukung terbentuknya Grup D sebagai pasukan tambahan Pasukan Pengamanan untuk mantan presiden dan wakil presiden.

TB Hasanuddin menjelaskan, reorganisasi anggota TNI yang bertugas mengawal para mantan presiden dan wakil presiden untuk dimasukkan dalam grup D Paspampres  merupakan ide yang baik .

"Para pengawal yang sekarang bertugas di para mantan presiden dan wakil presiden, dulunya juga tergabung dalam satuan Paspampres. Tapi sekarang mereka itu ditempatkan sesuai induk pasukannya masing-masing, tersebar. Ada yang  di Denma (detasemen markas ) Marinir, Mabes TNI , denma Kopassus dan lainnya," TB Hasanuddin menjelaskan, Selasa (4/4/2014).

"Dengan ditempatkannya mereka kembali di grup baru (grup D), maka pelatihan dalam meningkatkan ketrampilannya lebih teratur dan terorganisir di satu kesatuan. Kemudian, masalah pelayanan buat mereka seperti  gaji, pakaian, tunjangan dan lainnya, juga lebih terjamin," tambahnya. 

Selain itu, struktur kepangkatannya juga lebih terstruktur sesuai tugas dan jabatannya. Sementara jumlah anggota TNI yang ditugaskan di mantan presiden dan wakil presiden sekarang ini, Tubagus Hasanuddin menjelaskan kembali, tidak banyak. Sekitar 3  sampai  15 orang saja, ditambah Patwal dari Polri.

"Dengan jumlah itu dirasakan cukup memadai dan disarankan tak perlu ditambah lagi, sehingga grup D tak perlu dibentuk secara besar-besaran. Tak perlu ada dana tambahan," Tubagus Hasanuddin menegaskan.

Grup D, yang dibentuk tugasnya melakukan pengawalan terhadap para mantan presiden dan wakil presiden. Panglima TNI Jenderal Moeldoko memastikan penambahan pasukan pengamanan ini tidak terkait dengan  dinamika politik serta hukum.

Berita Rekomendasi

Dalam PP No 59 Tahun 2013 ini menyebutkan, pengamanan mantan presiden dan wakil presiden  beserta keluarga diselenggarakan Panglima TNI dengan melakukan koordinasi Kepala Polri  serta Kementerian Luar Negeri.

Dikutip dari Kompas,  total jumlah Grup D sebanyak 287 personel. Setiap mantan presiden dan wakil presiden, beserta keluarganya  akan dijaga satu tim, berjumlah 30 orang. "Namun, jumlah ini tidak selalu tersedia.  Akan kami berlakukan secara proposional," Panglima TNI menjelaskan.

Tugas Paspampres Grup D sama seperti grup lain, melakukan perlindungan fisik agar terhindar dari ancaman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas