Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengikut Gembong Teroris Abu Roban Pasrah Divonis 9 Tahun Penjara

Agung Fauzi (26),tidak mengajukan banding atas vonis 9 tahun penjara.

zoom-in Pengikut Gembong Teroris Abu Roban Pasrah Divonis 9 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS.COM/NURMULIA REKSO
Agung Fauzi (26), alias Lukman alias Junaedi alias junet, anak buah gembong teroris, Abu Roban yang juga sempat berencana membunuh Wakil Wali Kota Makassar, Supomo Guntur, divonis 9 tahun penjara 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agung Fauzi (26), alias Lukman alias Junaedi alias junet, anak buah gembong teroris, Abu Roban yang juga sempat berencana membunuh Wakil Wali Kota Makassar, Supomo Guntur, tidak mengajukan banding atas vonis 9 tahun penjara.

Vonis tersebut, disahkan Ketua Majelis Hakim Pranoto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/3/2014).

Seusai pembacaan putusan, Pranoto sempat menawarkan Agung untuk mengajukan banding. Namun, laki-laki berumur 26 tahun itu memilih untuk menerima putusan.

"Saya menerima putusan," tegasnya.

Seusai persidangan, Agung langsung diboyong oleh sejumlah anggota Polri, yang sebagian di antaranya mengenakan rompi anti peluru serta menenteng senjata laras panjang.

Agung segera dibawa ke mobil, yang mengangkutnya kembali ke Mako Birmob Kelapa Dua, Kebon Jeruk.

Berita Rekomendasi

Boby Gunawan, (39), kakak laki-laki Agung, kepada wartawan seusai persidangan, mengaku sebelum putusan itu, ia sudah sempat membicarakan soal vonis hakim.

Ia mengatakan, adiknya itu mengaku tidak terlalu mempersoalkan putusan hakim dan akan menerima apa pun putusannya.

"Dia sempat bilang, mau terima apa adanya putusan pengadilan. Tidak mau banding, dia pasrah saja," katanya.

Kepada sang kakak, Agung sempat mengatakan bahwa tuduhan Polisi soal keterlibatannya dengan kelompok teroris adalah hal yang direkayasa.

Namun, entah mengapa, Agung tidak mau ambil pusing soal itu, dan lebih memilih pasrah.

"Dia juga sudah lelah mengikuti semua proses hukum ini, jadi dia memilih untuk menerima putusan" ujarnya.

Selain itu Agung juga mengikuti sikap rekannya, Agus Widarto alias Agus Nangka, yang sepekan sebelumnya di vonsi 8 tahun penjara. Budi yang merupakan rekan Agung berdagang nangka itu juga tidak mengajukan banding.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas