Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Bank Century Ditetapkan Jadi Bank Gagal

Direktorat Pengawasan Bank 1 diungkapkan membuat Analisis Bank Gagal terhadap PT Bank Century.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kronologi Bank Century Ditetapkan Jadi Bank Gagal
kompas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Pengawasan Bank 1 diungkapkan membuat Analisis Bank Gagal terhadap PT Bank Century. Analisis bank gagal itu kemudian diserahkan kepada Dicky Kartikoyono selaku staf Gubernur Bank Indonesia.

Demikian dipaparkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rusdi Amin saat membacakan berkas dakwaan Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Jaksa KPK Rusdi menjelaskan, Dicky membuat surat dengan nomor 10/232/GBI/Rahasia tertanggal 20 November 2008 perihal penetapan status bank gagal PT Bank Century dan penananganan tindak lanjutnya berikut lampirannya.

Surat itu ditandatangani Gubernur BI Boediono dan diserahkan kepada Menteri Keuangan/Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani sebagai materi rapat KSSK.

Kemudian Sri Mulyani memerintahkan Sekretaris KSSK Raden Pardede memeriksa kelengkapan dokumen surat itu beserta lampirannya. Namun, Raden Pardede melakukan perubahan terhadap lampiran tentang Analisis Bank Gagal.

"Di dalam lampiran itu Direktorat Pengawalan Bank 1 semula mencantumkan kalimat untuk mencapai capital adequacy ratio (CAR) delapan persen dibutuhkan tambahan modal sebesar Rp1.770.178.000.000. Kalimat itu diubah menjadi untuk mencapai CAR delapan persen dibutuhkan tambahan modal sebesar Rp632.000.000.000," kata Jaksa KPK.

Jaksa Rusdi melanjutkan, Pahla Santoso dan Heru Kristiyana selaku perwakilan dari Satuan Kerja Bank Indonesia, keberatan dengan perubahan tersebut.

Berita Rekomendasi

Namun, Raden Pardede mengatakan, apabila tetap mencantumkan kalimat untuk mencapai CAR sebesar delapan persen pada PT Bank Century dibutuhkan tambahan modal sebesar Rp1.770.178.000.000, maka usulan BI itu tidak akan disetujui menteri keuangan.

Namun, Pahla dan Heru tetap merasa keberatan dengan perubahan itu. Sehingga, mereka menambahkan kalimat menjadi untuk mencapai CAR sebesar delapan persen pada PT Bank Century, dibutuhkan tambahan modal sebesar Rp632 miliar dan jumlah tersebut akan terus bertambah seiring dengan pemburukan kondisi PT Bank Century selama November 2008.

Menurut Jaksa Rusdi, perubahan kalimat tentang Analisis Bank Gagal tersebut kemudian diperbaiki oleh Dicky. Selanjutnya surat berikut lampirannya ditandatangani oleh Halim Alamsyah dan Muliaman Hadad.

"Setelah itu, surat itu diserahkan kepada Boediono untuk ditandatangani," ujarnya.

Sementara, Jaksa Antonius Budi Satria menambahkan, Boediono menanyakan apakah surat tersebut sudah dikoreksi Raden Pardede. Dicky menjawab bahwa yang diubah mengenai kebutuhan besarnya dana untuk mencapai CAR sebesar delapan persen, yang semula Rp1.770.178.000.000 menjadi Rp632.000.000.

"Selanjutnya surat itu ditandatangani oleh Boediono dan diserahkan kepada Sri Mulyani," kata Jaksa Antonius.

Pada 20 November 2008 sekitar pukul 23.00 WIB, Jaksa menyebut, dilaksanakan Rapat Pra KSSK di Kantor Menteri Keuangan. Rapat itu dihadiri Sri Mulyani, Raden Pardede dari pihak KSSK. Budi Mulya, Boediono, Miranda, Siti Chalimah, S. Budi Rochadi, Muliaman Hadad, Zainal Abidin, Heru Kristiyana, Pahla Santoso, Halim Alamsyah, Anto Prabowo, dan Dicky Kartikoyono dari BI turut hadir dalam rapat itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas