Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Moratorium Iklan Politik Cerminkan Kewarasan Publik

Pakar komunikasi politik Universitas Indonesia, Effendi Ghazali, menilai adanya kebijakan moratorium iklan politik

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Moratorium Iklan Politik Cerminkan Kewarasan Publik
TRIBUNNEWS.COM/HENDRA GUNAWAN
Iklan parpol Gerindra di Global TV, foto diambil pada Kamis (6/3/2014) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar komunikasi politik Universitas Indonesia, Effendi Ghazali, menilai adanya kebijakan moratorium iklan politik merupakan cerminan kewarasan publik.

Effendi mengatakan latar belakang moratorium dilakukan karena ada pemilik stasiun televisi yang berafiliasi dengan parpol, memasang iklan politik semaunya. Ia mempertanyakan apakah pemilik stasiun televisi itu juga membayar pajak iklan dan apakah bayarannya sama dengan pemasang iklan lain.

"Moratorium itu mencerminkan kewarasan publik. Kalau waras, setuju moratorim. Ada yang punya uang banyak, stasiun TV, suka-suka pasangnya. Kampanye itu pendidikan politik publik. Cuma kalau itu ditegakkan, sama tidak aksesnya?" ujar Effendi di FKUI, Kamis (6/3/2014).

"Benar tidak bayarannya sama meski di TV sendiri? Ada pajaknya tidak? Baik di pilpres atau pileg, kelemahannya di UU," lanjutnya.

Effendi menjelaskan moratorium iklan politik karena adanya kelemahan dalam UU Pemilu. Menurutnya susunan kalimat mengenai yang dimaksud kampanye, bisa diakali peserta pemilu.

"Kampanye itu didefinisikan menyampaikan visi, misi, dan program. Artinya kalau cuma sampaikan program, bukan kampanye, karena tidak sampaikan visi misi. Sampai kapan pun bangsa ini enggak akan pernah kampanye," tuturnya.

"Ini persoalannya di UU. Teriakan untuk moratorium harus terus dilakukan supaya melatih sensitifitas menjadi orang waras," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas