Putusan MK Soal PK Buat Kerja Hakim Agung Bertambah
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suding menilai putusan Mahkamah Konstitusi bisa membuat beban Mahkamah Agung (MA) bertambah.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suding menilai putusan Mahkamah Konstitusi bisa membuat beban Mahkamah Agung (MA) bertambah. MK memutuskan peninjauan kembali (PK) bisa diajukan lebih dari satu kali.
"Ada liberalisasi banyak perkara ke Mahkamah Agung. Ini menambah beban perkara akan menumpuk," kata Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Selain itu, Sudding melihat keputusan tersebut membuka ruang tidak adanya kepastian hukum. "Kewenangan pencari keadilan untuk PK sekali. Agar ada kepastian hukum. Bila dibuka ruang upaya hukum berkali-kali, akan banyak perkara menumpuk di MA," imbuhnya.
"Karena belum puas akan dilakukan PK kesatu, kedua, ketiga, engga ada batasan. Semakin memperberat kerja hakim," tutur Politisi Hanura itu.
Sudding mengungkapkan keputusan MK mengenai PK membuat kerancuan. Sebab tujuan hukum untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum.
"Orang berperkara ingin kepastian, ketika ada masalah tidak ada kepastian, mengapa ada perkara di pengadilan? ini tidak ada kepastian hukum," imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi (judicial review) Pasal 268 ayat 3 UU KUHAP yang mengatur Peninjauan Kembali (PK) hanya boleh sekali. MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki hukum mengikat. Dengan demikian, PK boleh diajukan berkali-kali dengan syarat ada novum (bukti baru).