Hakim Agung Gayus Lumbuun: PK Tidak Bisa Diajukan Berkali-kali
Gayus Lumbuun, mengingatkan permohonan hukum luar biasa (peninjauan kembali) tidak bisa dilakukan berkali-kali alias tanpa batas.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung, Topane Gayus Lumbuun, mengingatkan permohonan hukum luar biasa (peninjauan kembali) tidak bisa dilakukan berkali-kali alias tanpa batas.
Menurut Gayus, walau Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan Pasal 268 ayat 3 KUHAP, sesungguhnya hanyalah membatalkan ketentuan untuk pengajuan PK dibatasi hanya satu kali saja untuk memberikan keadilan terhadap ditemukannya keadaan baru (novum) setelah PK diputuskan.
"MK pada kewenangannya tidak bisa membuat norma baru untuk mengisi kekosongan norma pada pasal tersebut. Tidak juga berarti bahwa PK boleh dilakukan berkali-kali tanpa batas sehingga tidak memberikan kepastian hukum seperti yang dibayangkan banyak pihak yang kurang memahami tentang hukum perundang-undangan," ujar Gayus saat dihubungi, Jakarta, Senin (10/3/2014).
Gayus mengatakan kekhawatiran berlebihan tersebut akan digunakan oleh terpidana kasus narkotika dan yang lainya. Untuk itu, DPR dan Pemerintah harus segera menyikapi dengan segera merespon dengan mengisi kekosongan norma Pasal 268 ayat (3) yang telah dibatalkan itu.
Untuk menghindari penyalahgunaan PK bisa dilakukan tanpa batas, MK bisa menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) berdasarkan kewenangannya untuk mengatur hal-hal yang diperlukan demi kelancaran penyelenggaraan peradilan sebagaimana diatur pada Pasal 79 UU No.3 th 2009 perubahan atas UU sebelumnya.
"Semisal dengan mengatur pengajuan PK kepada pihak yang berkepentinangan (Kejaksaan mewakili negara) dan Terpidana atau ahli warisnya masing-masing sebanyak dua kali sebagai bentuk pembatasan yang bersifat partikulatif atau pembatasan yang penting dan wajar. Pengaturan tersebut dengan tujuan agar tidak mudah mengajukan PK apabila alasan PK tidak betul-betul cukup kuat," tukas Gayus yang pernah menjadi Ketua Badan Kehormatan DPR.
Sekedar informasi, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi (judicial review) Pasal 268 ayat 3 UU KUHAP yang mengatur Peninjauan Kembali (PK) hanya boleh sekali. MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki hukum mengikat. Dengan demikian, PK boleh diajukan berkali-kali dengan syarat ada novum (bukti baru).