Kuasa Hukum Ratu Atut Bantah Ada Pengaturan Pengangkatan SKPD di Banten
Kuasa hukum membantah jika Atut mengangkat pejabat eselon harus diketahui Wawan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Simangunsong, Kuasa Hukum keluarga Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, membantah adanya peran Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam pengangkatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di daerah Banten.
Andi menduga hal tersebut bisa jadi disebabkan orang-orang yang memperjualbelikan pengaruh (trading influence) dengan mengatasnamakan Wawan.
"Di negara ini banyak nih yang namanya orang bermain 'trading of influence', jual nama. Itu kan 'kakak gua', itu kan 'abang gua', itu kan 'om gua'," ujar Andi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (10/3/2014).
Andi pun membantah jika Atut mengangkat pejabat eselon harus diketahui Wawan. Tapi kalau misalnya ada orang yang datang, mengaku-aku suruhan Atut, Atut juga tidak bisa disalahkan.
"Sederhananya, saya kasih contoh perkara Miranda Goeltom (bekas Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia). Sekalipun sudah in cracht, bahwa dinyatakan Miranda terlibat dalam suap cek pelawat, sampai detik ini, saya masih meyakini dia tidak tahu apa-apa tentang suap cek pelawat. Kalau pun ada yang membagi-bagi cek pelawat kepada anggota DPR, itu di luar sepengetahuan Miranda," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.