Bupati Lebak Bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menjadi saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menjadi saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (17/3/2014).
Dirinya dipanggil menjadi saksi untuk terdakwa pengacara Susi Tur Andayani yang diduga turut serta membantu pemberian suap untuk mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Dalam kesaksiannya, Iti hanya ditanya majelis dan jaksa secara umum terkait persidangan gugatan Pilkada Lebak di MK. Dia mengaku sudah tiga kali mengikuti sidang pilkada tersebut, tetapi tak mengenal Susi Tur.
"Saya sudah tiga kali ikut sidang. Tapi saya tidak pernah lihat terdakwa dalam sidang," kata Iti di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Iti mengklaim tak banyak tahu proses di balik gugatan itu karena ia hanya mengikuti proses hukum yang ada.
Selain Iti, saksi lain juga dihadirkan yaitu Ketua KPUD Lebak Agus Sutisna. Keduanya diperiksa bersamaan.
Dalam pemeriksaan Agus mengaku ia mengikuti dan turut memantau sidang gugatan Pilkada Lebak di MK. Dia menyatakan sejak awal sidang itu memang dipimpin oleh Akil Mochtar.
Meski begitu, ia mengaku tidak pernah mendengar informasi bahwa Susi Tur membayar Akil untuk memenangkan kliennya Amir Hamzah dan Kasmin.
"Saya tidak pernah dengar itu selama sidang. Baru dengar itu setelah muncul di media," kata Agus.
Hanya saja Agus mengaku KPUD sangat kaget karena MK memutuskan ada pemungutan suara ulang untuk Pilkada Lebak. Menurutnya, sidang itu sudah berjalan lancar sehingga tidak akan ada keputusan pemungutan suara ulang.
"Dalam proses persidangan saya enggak lihat ada kecenderungan tertentu, begitu keputusan kami kaget, padahal dalam fakta sidang saya lihat cukup fair dan netral," imbuhnya.