BPN Akui Lambat Lakukan Sertifikasi Tanah
Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengaku lambat dalam melakukan sertifikasi tanah di dalam negeri.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengaku lambat dalam melakukan sertifikasi tanah di dalam negeri. Pasalnya tenaga kerja dari BPN belum memenuhi standar untuk pelayanan sertifikasi tanah di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala BPN, Hendarman Supandji menjelaskan potensi sumber daya manusia yang ada di BPN RI hanya mampu menyertifikat 2 juta bidang per tahun. Angka tersebut dinilai sangat kurang.
"Sehingga untuk menyertifikat semua kawasan non-hutan butuh waktu 21 tahun lagi," ujar Hendarman, di kantor BPN Pusat, Jumat (21/3/2014).
Hal yang ingin dilakukan BPN mencegah terjadinya permasalahan pertanahan khususnya untuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Karena hal itu BPN melakukan kesepakatan bersama dengan tiga perusahaan BUMN yakni PT KAI, Perhutani dan Perum Permunas.
"Mudah-mudahan dengan kesepakatan bersama ini proses penyelesaian permasalahan tanah yang dihadapi tiga BUMN ini dapat segera kita temukan solusi terbaiknya," ungkap Hendarman.
Hendarman menjelaskan daratan non hutan di Indonesia sekitar 85,8 juta yang sudah bersertifikat 44,5 juta, sedangkan sisanya 41,3 juta belum bersertifikat. Hendarman berjanji akan meningkatkan proses sertifikat sebanyak 5 juta bidang tanah setiap tahunnya.
"BPN akan melakukan kegiatan sekeras-kerasnya untuk menyertifikatkan, agar semua disertifikatkan 5 sampai 8 tahun," tegas Hendarman.