AJK, Staf KY Mulai Korupsi Rp 500 Ribu Hingga Rp 4 Miliar
Sebenarnya, AJK sudah melakukan penggelembungan dana bernilai ratusan juta rupiah pada 2012 dan hendak dipecat.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengatakan AJK, staf pada sub bagian verifikasi dan pelaporan akuntansi bagian keuangan biro umum KY, awalnya melakukan korupsi kecil-kecilan.
Awalnya, AJK bahkan hanya melakukan mark up sebesar Rp 500.000. Namun membengkak hingga Rp 4 miliar.
"Coba-coba kita cek ke belakang sampai dia pertama kali (jadi PNS), 2008 apa 2009 ya, tadinya kecil cuma Rp 500 ribu dibengkakkan, mungkin waktu dia diangkat jadi PNS. Cuma herannya kok bisa pinter seperti itu lho, naik-naik, akhirnya gede, jadi Rp 4 M," ujar Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, di KY, Jakarta, Selasa (25/3/2014).
Sebenarnya, AJK sudah melakukan penggelembungan dana bernilai ratusan juta rupiah pada 2012 dan hendak dipecat. Namun, AJK urung diberhentikan karena jaksa tidak memberikan izin untuk alasan penyelidikan.
"Jangan dulu katanya (jaksa), jadi ngga boleh itu jaksa bukan KY. Sudah ada SK pemberhentian, nanti kalau diberhentikan dia lari. Jadi minta kerjasama agar memudahkan pemeriksaan," terang Taufiq.
Kasus tersebut pun kini ditangani oleh kejaksaaan agung atas laporan KY sendiri. Sekedari informasi, AJK bertugas membuat daftar rekapitulasi untuk pembayaran ULP dan ULS kepada pejabat atau pegawai KY.
AJK melakukan mark up dengan menaikkan anggaran dari total yang sebenarnya dan selislihnay disimpan rekening pribadinya. Totalnya mencapai Rp 4.165.261.341.
KY sendiri curiga pada AJK karena gaya hidupnya yang tidak sesuai dengan golongannya.