e-Filing Merepotkan, Menteri Keuangan 'Dimaki-maki'
Menteri Keuangan Chatib Basri mengaku 'dimaki-maki' masyarakat karena sistem baru Direktorat Jenderal Pajak yang bernama e-Filing.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Chatib Basri mengaku 'dimaki-maki' masyarakat karena sistem baru Direktorat Jenderal Pajak yang bernama e-Filing. Makian yang dilontarkan kepada Chatib rata-rata mengenai susahnya pengisian E-Filling.
"Karena e-Filing orang maki-maki saya," ujar Chatib di Hotel Borobudur, Senin (7/4/2014).
Chatib pun mengaku sudah menjawab satu per satu keluhan masyarakat banyak mengenai e-Filing. Chatib juga melemparkan masalah e-Filing kepada Direktorat Jenderal Pajak. "Saya sudah bilang sama masyarakat ini urusannya orang pajak," ungkap Chatib.
Meski sistem e-Filing merepotkan sebagian masyarakat, namun dari data Kementerian Keuangan jumlah Wajib Pajak (WP) naik sampai 700 ribu. Dengan begitu Chatib pun optimis di pemerintahan selanjutnya jika e-Filing tetap digunakan, akan meningkatkan pertumbuhan perekonomian dari pemasukan pajak.
"Tapi karena yang pakai e-Filing, naik 700 ribu," papar Chatib.
Diperpanjang
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ./2014.
Keputusan ini dikeluarkan DJP dalam rangka memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk dapat menikmati fasilitas kemudahan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2013 melalui e-Filing.
Menurut penjelasan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Kismantoro Petrus, keputusan tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh menggunakan fasilitas e-Filing sampai dengan tanggal 30 April 2014 tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP.
"Dengan demikian, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2013 melalui e-Filing setelah tanggal 31 Maret 2014 atau sebelum 1 Mei 2014 tidak dikenakan sanksi keterlambatan penyampaian SPT," ujarnya.
Oleh karena itu, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan sampai dengan tanggal 31 Maret 2014 diharapkan dapat menggunakan kesempatan tersebut.