Jauhari Yakin Kasus Korupsi Alquran Seret Petinggi Kemenag Lainnya
Hal itu mengemuka saat Jauhari dikonfirmasi awak media usai persidangan putusan
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Ahmad Jauhari meyakini kasus korupsi pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2011-2012 akan menjerat sejumlah pihak lain yang diduga terlibat. Tak terkecuali Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Hal itu mengemuka saat Jauhari dikonfirmasi awak media usai persidangan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Jauhari meyakini kalau 'borok' para petinggi Kemenag akan terbongkar setelah pihak penegak hukum seperti KPK menelisik dan menjerat sejumlah pihak seperti, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenang Abdul Karim dan ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Mashuri.
"Itu mungkin nanti kalau sudah sampai ke Abdul Karim. Pak Karim, pak Masyuri bicara, baru merembet ke situ (SDA)," kata Ahmad Jauhari.
Ahmad Jauhari sendiri divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Hakim menilai, Jauhari terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek penggandaan kitab suci Alquran di Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.
Jauhari sendiri kecewa atas putusan tersebut. Jauhari bahkan tetap berkelit tidak melakukan korupsi. Menurut Jauhari dirinya hanya menjadi korban pemufakatan jahat sejumlah pihak. Di antaranya yakni, Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar.
"Panitia ULP (unit pelayanan pengadaan) ngomong pada perusahaan yang dijagaoin. Perusahaan yang dijagoin ini ngomong sama Zulkarnain Djabar. Pak Zulkarnain Djabar telepon ke Pak Nasarudin Umar, lalu Nasaruddin Umar memberi sinyal kepada Masyuri, dan selanjutnya kepada Abdul Karim," kata Ahmad Jauhari.
Jauhari sendiri kukuh mengklaim tak tahu apa-apa soal proyek pengadaan Alquran yang akhirnya menyeretnya ke bui. Jauhari menilai dirinya mempertanggung jawabkan sesuatu yang tak diperbuatnya.
"Mereka-mereka yang harus bertanggung jawab terhadap penyimpangan kasus al quraan ini, pertama Pak Nasaruddin Umar, yang kedua Abdul Karim (Sesditjen Bimas Islam), Masyuri ketua ULP (pengadaan). Jadi, PPK ini tidak ikut menentukan pemenang lelang," imbuhnya.