KPK Belum Jadwalkan Panggil Siti Fadilah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemanggilan untuk tersangka Siti Fadilah Supari
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemanggilan untuk tersangka Siti Fadilah Supari terkait kasus dugaan korupsi pengadaaan alat kesehatan atau buffer stock untuk kejadian luar biasa, Kementerian Kesehatan tahun 2005.
"Belum ada jadwal," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Minggu (13/4/2014).
Kasus mantan Menkes itu sendiri merupakan pelimpahan dari Mabes Polri. Namun, Siti mengaku kasusnya dipolitisasi. Merespons hal itu, Johan menyatakan tak ada hubungannya.
"KPK itu di domain hukum. Kasus ini pelimpahan dari Mabes Polri. Setelah dilakukan gelar perkara, kami simpulkan dan lakukan penyidikan dengan tersangka SF," ujarnya.
Siti Fadilah sebelumnya ditetapkan oleh Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaaan alat kesehatan atau buffer stock senilai Rp 15.548.280.000 miliar, untuk kejadian luar biasa, Kementerian Kesehatan tahun 2005. Dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 6.148.638 miliar.
Siti dituding telah telah menyalahgunakan kewenangnya terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk KLB dengan metoda penunjukan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada tahun 2005.
Dalam kasus tersebut, sejumlah pihak disebut-sebut ikut bermain. Salah seorang di antaranya adalah Rudi Tanoe. Tapi dalam banyak kesempatan, Rudi Tanoe sudah membantahnya.
Edwin Firdaus
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.