Anak Menteri Syarief Hasan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Riefan Afrian, Pemilik PT Imaji Media sekaligus anak Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan ternyata sudah ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Riefan Afrian, Pemilik PT Imaji Media sekaligus anak Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan ternyata sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Videotron oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu terungkap dari surat dakwaan Direktur Utama PT Imaji Media, Hendra Saputra, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum yang diketahui oleh Jaksa Elly Supaini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Namun, dinyatakan Jaksa bahwa Hendra dan Riefan di tuntut dalam berkas perkara yang terpisah.
"Keduanya dituntut dalam berkas perkara terpisah," kata Jaksa Marta saat membacakan surat dakwaan Hendra.
Pada perkaranya, dipaparkan Jaksa Marta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa putra Menkop UKM, Syarief Hasan, yakni Riefan Avrian telah mengangkat seorang supir atau pesuruh di PT Imaji Media sebagai direktur utama di perusahaan tersebut. Riefan sendiri adalah pemilik PT Imaji Media, anak perusahaan PT Rifuel.
Maksud Riefan mengangkat seorang Hendra sebagai Dirut adalah untuk mengikuti lelang proyek pengadaan viedo tron di Kementerian yang dipimpin bapaknya tersebut. Padahal, Hendra sendiri tak memiliki ijazah pendidikan.
"Riefan Avrian memberi tahu Hendra Saputra diangkat sebagai direktur PT Imaji Media. Walapun tidak mempunyai kemampuan, terdakwa menyanggupinya," kata Jaksa Martha.
Riefan kemudian mengarahkan Hendra sebagai Dirut PT Imaji Media agar memenuhi syarat demi memenangkan lelang proyek tersebut. Setelah memenuhi persyaratan, Kemenkop UKM menunjuk PT Imaji Media sebagai pemenang lelang pengadaan itu.
Setelah dapat proyek, Hendra lantas menyerahkan pengerjaan proyek itu kepada Riefan yang juga merupakan Direktur Utama PT Rifuel.
"Terdakwa yang sebenarnya tidak memiliki kemampuan, keahlian, pengalaman, dan kemampuan teknis managerial dalam bidang video tron tidak melakukan pekerjaan sebagaimana telah disepakati dalam kontrak. Terdakwa kemudian menyerahkan semua pekerjaan kepada Riefan," kata Jaksa Martha.
Belakangan, penyerahan pengerjaan proyek senilai Rp 23 miliar itu tidak dilengkapi dengan kontrak addendum, sehingga dianggap melawan hukum.
Sebagai informasi, selain Hendra Saputra, penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada kasus ini juga menetapkan 2 orang tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hasnawi Bachtiar dan anggota panitia penerima barang dan jasa, Kasiyadi.
Belakangan Hasnawi meninggal dunia dalam Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang karena diduga sakit. Sedangkan Kasiyadi sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya, meski Kejaksaan Agung menyatakan yang bersangkutan masih hidup.
Adapun baik Hendra, Hasnawi (alm), dan Kasiyadi diduga telah melakukan pekerjaan fiktif dan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Ketiganya disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diuba menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHPidana.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik nomor, yakni Prin-894/0.1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Hasnawi, Prin-895/0.1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Kasiyadi, dan Prin-893/0.1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Hendra.
Anehnya, sampai saat ini, pihak Kejaksaan belum juga mengumumkan Riefan sebagai tersangka kepada publik, meski sudah memberikan titel "pesakitan korupsi" dalam di surat dakwaan Hendra.