Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadi Tersangka Usai Pensiun, KPK Tidak Ingin Wibawa BPK Hancur

Sebenarnya penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka bukan hal yang mengejutkan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hadi Tersangka Usai Pensiun, KPK Tidak Ingin Wibawa BPK Hancur
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Hadi Poernomo memberikan penjelasan saat acara pelepasan jabatan dirinya sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Senin (21/4/2014). Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan hasil kerja BPK, salah satunya mengenai proses penambahan Penyertaan Modal Sementara sebesar Rp 1,25 triliun oleh Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Bank Mutiara. KOMPAS/HERU SRI KUMORO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo, mengaku penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka tersangka kasus dugaan suap terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) bukan lah hal yang mengejutkan.

Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet itu, Hadi adalah target lama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak BPK sendiri melakukan investigasi dana talangan (bail out) Bank Century Rp 6,7 triliun.

"Sebenarnya penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka bukan hal yang mengejutkan, karena ketika BPK mulai melakukan investigasi lanjutan kasus Bank Century itu dia sudah mulai diungkap berbagai penyimpangan-penyimpangan selama dia menjadi dirjen pajak. Jadi sebetulnya sudah diincar lama," kata Bamsoet di Galery Cafe, Taman Ismal Marzuki, Jakarta, Selasa (22/4/2014).

Sikap KPK yang menunggu Hadi Poernomo pensiun dari ketua BPK, lanjut Bamsoet, sengaja dilakukan agar menjaga kewibawaan BPK. Pasalnya, BPK adalah lembaga yang sangat luar biasa sangat independen.

"Mungkin strategi dari pada KPK menunggu selesai Pak Hadi sehingga tidak menganggu kewibawaan BPK karena memang peristiwa itu terjadi ketika dia sebagai Dirjen Pajak, bukan sebagai pimpinan BPK," kata dia.

Sekedar informasi, Hadi dijerat penyidik dalam kapasitas sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004. Menurut KPK, Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Hadi juga diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.

Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas