Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FPB Desak KPK Jangan Berhenti sampai Hadi Poernomo

KPK jangan hanya berhenti pada HP. Karena tidak menutup kemungkinan ada pejabat di Dirjen Pajak lainnya yang terlibat

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in FPB Desak KPK Jangan Berhenti sampai Hadi Poernomo
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Hadi Poernomo memberikan penjelasan saat acara pelepasan jabatan dirinya sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Senin (21/4/2014). Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan hasil kerja BPK, salah satunya mengenai proses penambahan Penyertaan Modal Sementara sebesar Rp 1,25 triliun oleh Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Bank Mutiara. KOMPAS/HERU SRI KUMORO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Pajak Berkeadilan (FPB) menilai dengan penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka pajak dapat menjadi pintu masuk pengusutan kerugian negara dari pajak. Untuk itu FPB mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak berhenti pada Hadi Poernomo yang telah merugikan negara sebesar Rp 375 miliar.

"KPK jangan hanya berhenti pada HP. Karena tidak menutup kemungkinan ada pejabat di Dirjen Pajak lainnya yang terlibat dalam kasus BCA. Usut tuntas dugaan kejahatan perpajakan oleh korporasi perbankan," kata Ah Maftuchan, Koordinator FPB di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2014).

Maftuchan menuturkan, kasus pajak Bank Central Asia yang merugikan negara hingga Rp 375 miliar dan menyeret mantan Ketua BPK Hadi Poernomo merupakan kejahatan yang luar biasa. Menurutnya, kasus pajak tersebut melibatkan otoritas perpajakan dan korporasi.

"Dalam kasus ini selain menguntungkan HP secara pribadi, juga menguntungkan PT BCA yang merupakan wajib pajak dan korporasi," tuturnya.

Maftuchan menambahkan, ada skema-skema korporasi yang merugikan negara cukup besar dan bukan berhenti pada kasus suap pajaknya saja. Menurutnya, akibat dari terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) yang dikeluarkan Hadi Poernomo maka beban pajak yang seharusnya dikenakan kepada BCA menjadi tidak ada atau nihil.

"Modus ini merupakan bagian kejahatan perpajakan yang harus diungkap dan diselesaikan segera oleh KPK karena ini merugikan negara dari pajak," ujarnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas