Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Eksekusi Terpidana Suap Pajak The Master Steel

Mereka terbukti atas kasus suap terhadap dua penyidik pajak, yaitu Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in KPK Eksekusi Terpidana Suap Pajak The Master Steel
/henry lopulalan
P-21 - Pegawai Direktorat Jenderal Pajak wilayah Jakarta Timur Eko Darmayanto(depan) dan M Dian Irwan. meninggalkan Gedung KPK usai pelimpahan berkas atau P-21 di KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/9). Eko dan Dian akan di sidangkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana suap perizin pajak PT. The Master Steel. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Effendy Komala, terpidana suap terhadap pegawai negeri sipil (PNS) pajak terkait pengurusan pajak perusahaan PT The Master Steel.

Anak buah Diah Soemedi di PT The Master Steel itu dieksekusi menyusul kasus yang menderanya sudah berkekuatan hukum tetap (inchraht). Informasi yang dihimpun, Effendy dieksekusi dari Rutan Polda Metro Jaya ke Lapas Sukamiskin, Bandung hari ini, Jumat (25/4/2014).

Effendy yang telah divonis dua tahun itu selanjutnya akan menjelani masa hukumannya di Rutan Sukamiskin. Ihwal eksekusi itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi. "Benar, hari ini di eksekusi," ucap Johan Budi saat dikonfirmasi.

Effendy Komala sebelumnya divonis 2 tahun penjara. Dia juga divonis denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sementara, Supporting Accounting PT Master Steel, Teddy Muliawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Selain dua orang itu, pemilik sekaligus Direktur Keuangan PT The Master Steel Manufactory Diah Soemedi juga telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara, ditambah denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Diah dianggap terbukti melakukan korupsi bersama anak buahnya, Effendy Komala dan Teddy Muliawan dengan menyuap dua pegawai pajak sebesar 600 ribu dollar Singapura (SGD).

Vonis ketiganya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketiganya dianggap terbukti melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Mereka terbukti atas kasus suap terhadap dua penyidik pajak, yaitu Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas