Pengadilan Tinggi Kukuhkan Putusan 16 Tahun Penjara Luthfi Hasan Ishaaq
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan 16 Tahun penjara terhadap terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan 16 Tahun penjara terhadap terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq.
Selain itu mantan Presiden PKS itu juga dikenakan pidana denda Rp 1 miliar terkait kasus suap pengurusan izin kuota impor daging sapi di Kementan.
"Putusannya dikuatkan, tetap 16 tahun," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/4/2014).
Putusan banding Luthfi diputus oleh majelis hakim tinggi yang diketuai oleh Marihot Lumban Batu pukul palu pada tanggal 16 April 2014. Putusan tersebut diperkirakan sudah bisa diunduh di website PT DKI, Selasa (29/4/2014) mendatang.
Vonis Luthfi di tingkat pertama diputus pada 9 Desember 2013 oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Gusrizal. Selanjutnya Luthfi mengajukan banding.
Luthfi Hasan Ishaaq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama. Ia menerima uang dengan total Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah dari Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Uang ini merupakan imbalan dari total uang keseluruhan Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna untuk pengurusan surat persetujuan kuota impor daging sapi. (edwin firdaus)