Hendropriyono Dicecar Soal Pembelian Kamus Karya Mertua Anas
Hendropriyono merampungkan pemeriksaan KPK terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Anas Urbaningrum
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Abdullah Makhmud AM Hendropriyono merampungkan pemeriksaan KPK terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Anas Urbaningrum.
Kepada wartawaa, Hendro mengaku diditelisik penyidik terkait pembelian kamus Arab-Indonesia-Inggris terbitan Pondok Pesantren Krapyak, yang dikelola mertua Anas, yakni Attabik Ali.
"Waktu saya Kepala BIN waktu itu sedang maraknya bom dan terorisme, jadi ketika itu ada orang yang jual buku dan kamus, bahasa Arab, Inggris dan Indonesia, sekaligus. Menawarkan pada kami (BIN) ya buat saya ini kesempatan bagus untuk memberikan bantuan ke pesantren-pesantren dan saya beli kamus bahsa itu," kata Hendro di KPK, Selasa (29/4/2014).
Menurutnya, pembelian kamus untuk diberikan ke pesantren-pesantren sebagai pegangan. "Syaratnya jangan diperdagangkan, karena itu saya beserta staf bagikan sendiri kepada pesantren yang jumlahnya ribuan lebih," ujarnya.
Dia mengaku, yang menawarkan kamus multibahasa tersebut adalah Pimpinan Pondok Pesantren Krapyak, Attabik Ali.
"Saya bilang kami beli karena harganya wajar untuk kamus, tapi tolong diingat ini tidak boleh diperdagangkan untuk itu ada cap, foto saya dan sambutan saya bahwa ini adalah bantuan untuk pesantren-pesantren di Indonesia, dari BIN," ujarnya.
Saat disinggung apakah kamus tersebut akhirnya diperjual belikan, Hendro mengaku tidak tahu menahu.
"itu saya tidak tahu, karena itu kan sudah 10 tahun. Itu diperdagangkan atau tidak, saya tdak tahu," tegasnya.
Seingat Hendro, saat itu BIN membeli kamus tiga bahasa tersebut seharga Rp100 ribu per buku. Dia mengaku, harga tersebut wajar dan sudah sangat murah.
"Nilainya saya tidak ingat sudah 10 tahun. Tetapi itu harga wajarlah, saya menawar harganya semurah mungkin supaya sebanyak mungkin dapat dicetak dan bisa dibagikan ke pesantren-pesantren. Dananya, kalau enggak salah, kurang lebih Rp100 ribu satu buku yang mana dalam satu paket ada empat buku," imbuhnya.
Sebelumnya, terkait TPPU Anas, KPK juga telah memeriksa mantan Wakil Kepala BIN, As'at Said Ali, pada Kamis 10 April lalu. Saat itu, As'at mengakui bahwa dia memang pernah membeli kamus Arab-Indonesia-Inggris terbitan Pesantren Krapyak, yang dikelola mertua Anas, Attabik Ali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.