Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditanya Kemungkinan Terseret, Sutan Jawab yang Terbaik Menurut Allah SWT

KPK) akan menjadikan vonis Rudi Rubiandini sebagai dasar mengusut dugaan keterlibatan pihak lain.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Ditanya Kemungkinan Terseret, Sutan Jawab yang Terbaik Menurut Allah SWT
TRIBUN/DANY PERMANA
Foto Sutan Bhatoegana (kanan) saat bersaksi dalam sidang mantan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa (25/2/2014) lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadikan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas perkara dugaan suap SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini sebagai dasar mengusut dugaan keterlibatan pihak lain.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, vonis hakim atas perkara Rudi mengkonfirmasikan adanya dugaan keterlibatan pihak lain.

"Semua rumusan dakwaan yang dirumuskan lagi dalam tuntutan itu, pertimbangan hukumnya diambil oleh hakim dan dijadikan dasar untuk membuat putusan," kata Bambang, di Jakarta, Jumat (2/5/2014) malam seperti dikutip  dari Kompas.com.




"Di situ kan yang menarik ada cukup banyak saksi-saksi yang mengonfirmasi dan mengklarifikasi ada pihak lain yang terlibat di situ, nah itulah mungkin bisa dijadikan dasar,"  katanya.

Dia tak membatasi dugaan keterlibatan pihak lain pada sosok tertentu, termasuk Sutan Bhatoegana. "Siapapun yang ada di dalam situ pokoknya."

Sutan Bathoegana yang dikonfirmasi melalui BlacBerry messenger kemudian menegaskan, sudah menjelaskan semuanya kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Dan saya sudah jelaskan dalam kesaksian saya di Tipikor pada Februari yang lalu," Sutan menegaskan.

"Serahkan saja apa yang menurut Allah SWT, itulah yang terbaik menurut saya," kata Sutan lagi.

BERITA TERKAIT

Bambang Widjojanto menambahkan,  kini pimpinan KPK tengah menunggu hasil ekspose atau gelar perkara yang dilakukan tim jaksa penuntut umum KPK.

Hasil gelar perkara ini nantinya akan menjadi acuan bagi pimpinan KPK untuk menentukan hal mana saja yang perlu ditindaklanjuti dari vonis Rudi.

Mengenai kemungkinan KPK banding atas vonis tersebut, Bambang mengatakan bahwa tim jaksa KPK mengusulkan untuk tidak banding. "Kalau bandingnya, kayaknya sih usulan dari JPU-nya tidak banding karena sudah memenuhi dua per tiga (tuntutan)," kata Bambang.

Saat menjadi saksi di pengadilan Tipikor Februrari lalu, Sutan Bhatoegana membantah pernah menerima uang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. "Tidak pernah (terima uang dari Kementerian ESDM)," ujar Sutan menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Riyanto, Selasa (25/2) lalu.

Tak hanya soal aliran dana dari kementerian yang kini dipimpin Jero Wacik, pada kesempatan itu jaksa juga mencecar Sutan mengenai uang THR yang pernah dimintanya dari Rudi yang saat itu menjabat Kepala SKK Migas. Namun, pertanyaan yang diajukan Jaksa Riyanto tersebut kembali dibantah Sutan. "Nggak ada (pemberian THR)," kata Sutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas