Ketika Jaksa dan Sri Mulyani Saling Ngotot di Persidangan Bank Century
Sejumlah alasan logis disampaikan perempuan Indonesia yang kini menjadi Managing Director Bank Dunia itu
Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani 'adu ilmu' dengan jaksa dari KPK dan majelis hakim perihal alasannya sewaktu Ketua Komite Stabilias Sistem Keuangan (KSSK) menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada 20-21 November 2008, hingga akhirnya dikucurkan Rp 6,7 triliun uang negara ke bank sakit tersebut melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sejumlah alasan logis disampaikan perempuan Indonesia yang kini menjadi Managing Director Bank Dunia itu. Namun, pada akhirnya, Sri Mulyani mengakui dirinya tidak mempunyai tolak ukur dalam menyimpulkan masalah keuangan BC berdampak sistemik pada saat itu.
Pengakuan itu diutarakan Sri Mulyani saat menjadi saksi persidangan perkara korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, dengan Terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/4/2014).
Dalam durasi lebih tiga jam, pasukan jaksa dari KPK, mencecar Sri Mulyani tentang alasan dirinya selaku Ketua KSSK memutuskan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada rapat KSSK 20-21 November 2008.
Sri Mulyani mengatakan, latar belakang penetapan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik karena adanya krisis global, termasuk krisis perbankan di Amerika Serikat yang berawal macetnya kredit perumahan pada September 2008. Hal itu mulai berdampak pada perbankan di Indonesia.
Sri Mulyani mengakui, dalam beberapa kali rapat KSSK yang juga dihadiri beberapa pejabat BI, seperti Boediono, belum muncul kesimpulan bahwa masalah keuangan BC jika tidak diselamatkan akan berdampak sistemik. Keputusan bahwa BC adalah bank gagal berdampak sistemik baru diputuskan saat rapat KSSK yang dihadiri beberapa pihak, termasuk Gubernur BI saat itu, Boediono, pada rapat 20-21 November 2008.
Bahkan, Sri Mulyani pun mengakui dirinya semula tidak yakin masalah yang dihadapi BC akan berdampak sistemik terhadap perbankan Indonesia, termasuk saat rapat KSSK pada 17 November 2008 atau beberapa hari sebelum diputuskan.
Sebab, data dan informasi tentang kondisi BC dari pihak BI tidak disampaikan secara rinci dan akurat. Selain itu, Sri Mulyani mengakui ketidakyakinannya itu karena pemberian FPJP kepada BC adalah tidak tepat mengingat masalah yang dihadapi oleh BC adalah insolvensi.
Kepada jaksa, Sri Mulyani mengatakan, pemaparan data dan informasi tentang kondisi BC dari BI lebih baik pada saat rapat KSSK 19 November 2008. Namun, ia tak bisa menjawab pertanyaan jaksa, apakah data yang diberikan oleh BI sehari menjelang pengambilan keputusan itu meyakinkan dirinya bahwa masalah BC berdampak sistemik.
"Apa saat menentukan Bank Century berdampak sistemik dalam rapat tanggal 20 dan 21 November, apa data dari BI sudah memenuhi syarat bahwa Bank Century itu sistemik?" tanya jaksa Ahmad Burhanudin.
Dan Sri Mulyani mengklaim bahwa saat itu kondisi keuangan BC sudah berdampak sistemik jika tidak diselamatkan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Bank Century atau bank apapun pada hari itu akan menimbulkan dampak sistemik, karena saat itu sistem kepercayaan (nasabah) begitu sangat rapuh," jawab Sri Mulyani.
Jaksa Burhanudin terus mencecar Sri Mulyani tentang tolak ukur pemberian 'stempel' masalah BC akan berdampak sistemik.
"Kan tadi Anda minta data lebih akurat dan jelas ke BI supaya bisa menentukan ini sistemik atau tidakk. Dan Anda berpendapat sistemik itu dtentukan oleh krisis global. Lalu, apakah waktu menentukan sistemik itu Anda abaikan data BI?" cecar jaksa Burhanudi.