Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketika Jaksa dan Sri Mulyani Saling Ngotot di Persidangan Bank Century

Sejumlah alasan logis disampaikan perempuan Indonesia yang kini menjadi Managing Director Bank Dunia itu

Penulis: Abdul Qodir
zoom-in Ketika Jaksa dan Sri Mulyani Saling Ngotot di Persidangan Bank Century
TRIBUN/DANY PERMANA
Managing Director Bank Dunia Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersaksi dalam sidang mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (2/5/2014). Budi didakwa karena diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Sri Mulyani langsung membantahnya. Ia kembali menegaskan, bahwa dirinya dirinya selaku Ketua KSSK saat itu hanya berusaha mencegah dan menangani terjadi krisis keuangan di Indonesia.

Ia mengaku dalam pengambilan keputusan saat itu berpegangan selain data dari BI, yakni tingkat rasa aman para nasabah yang menyimpan dananya di bank. Rasa aman dari 65 ribu nasabah yang menyimpan dana kurang Rp 2 miliar dengan jaminan pemerintah dan 574 nasabah yang menyimpan dana lebih Rp 2 miliar tanpa jaminan pemerintah.

Sri Mulyani yakin saat itu rasa aman para nasabah tersebut sudah rontok setelah adanya krisis global.

Pun demikian, pada akhirnya Sri Mulyani mengakui tidak ada tolak ukur pemberian 'stempel' berdampak sistemik pada masalah BC tersebut.

"Saya mohon majelis hakim, karena jaksa ingin menanyakan apa sistemik bisa diukur dan didefinisikan, dari sisi pengalaman negara manapun, bahkan Peraih Nobel tahun lalu, Prof Hanses, atau Ckhaelir, termasuk literatur sistemik, saya bisa memberi testimoni soal sistemik atau tidak, sejauh kita ingin mengukur pada pengambilan kebijakan di mana saja, itu banyak hal yang sifatnya tidak terukur," kata Sri Mulyani.

"Tapi, kan kita bisa melihat, saya bisa merasakan seperti bapak-bapak di sini yang menaruh uangnya di bank, saya yakin bapak-bapak hari ini tidak khawatir karena mersa aman. Rasa aman walaupun tidak terukur, tapi itu ada. Dalam sistem keuangan, basisnya adalah rasa aman," imbuhnya.

Jaksa Burhanudin terus mencecar Sri Mulyani. Ia menanyakan ada tidaknya simulasi dari BI bahwa jika BC gagal akan berdampak sistemik. Dan Sri Mulyani mengakui simulasi seperti itu tidak ada.

Berita Rekomendasi

Sri Mulyani mengaku hanya mendapatkan data dari BI, bahwa ada 5 bank yang memiliki kondisi yang mirip seperti BC dan 18 bank lainnya mengalami likuiditas.

Jaksa Burhanudin masih ragu atas keputusan Sri Mulyani menyelamatkan BC karena bank tersebut bank gagal berdampak sistemik. Sebab, ada beberapa peserta rapat KSSK pada 20-21 November 2008, yang tidak yakin masalah keuangan BC tidak berdampak sistemik jika tidak diselamatkan.

Sri Mulyani mengakui hal itu. Menurutnya, pendapat para peserta rapat KSSK itu menjadi pertimbangan semata keputusan dirinya.

"Kalau lihat traksrip (rapat) lagi, meski narsum yang hadir itu kurang yakin, tapi dalam rapat sebelum itu kita sudah membahas kemungkinan Bank Century diselamatkan kalau berdampak sistemik," kata Sri Mulyani.

Ia menegaskan, dirinya berani memutuskan menetapkan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik karena dirinya selaku Ketua KSSK saat itu bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya krisis. "Itu terbukti perkekonmian Indonesia tidak terkena krisis global pada saat itu. Kita termasuk negara berkembang yang paling baik dari sisi ekonomi pada 2009," kata dia.

Sri Mulyani kembali berdebat sengit saat melayani cecaran pertanyaan Ketua Tim Jaksa dari KPK, KMS Roni, tentang alasan penetapan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Jaksa Roni menanyakan krisis ekonomi global yang berimbas pada perbankan Indonesia pada 2008. Sri Mulyani tampak kesal lantaran ia merasa sudah menjelaskan mengenai itu pada awal persidangan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas